Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Pembunuhan di Subang

Update Pengajuan Justice Collaborator Oleh Danu Terkait Kasus Subang, LPSK Ungkap Perkembangannya

Sebelumnya diwartakan, Danu tersangka kasus Subang melayangkan pengajuan Justice Collaborator guna pengungkapan kasus ke LPSK

Editor: khairunnisa
Istimewa/Kolase
Kondisi terkini tersangka pembunuhan Subang, Danu diungkap oleh pengacara, Achmad Taufan. Menurutnya Danu saat ini kondisinya lebih enteng dan tanpa beban dibanding saat sebelumnya ia menahan sesuatu yang tak bisa diungkapkan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terkuak fakta baru terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Danu tersangka kasus Subang ke LPSK.

Ternyata Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menemui M Ramdanu alias Danu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang yang mengajukan Justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan mengatakan, LPSK menemui Danu di Polda Jabar pada Selasa 26 Oktober 2023.

"LPSK melakukan assessment terhadap Danu, kemudian berkoordinasi dengan penyidik, setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," ujar Surawan, Kamis (26/10/2023).

Hasil assessment LPSK terhadap Danu, kata dia, bakal menentukan apakah permohonan sebagai justice Collaborator-nya akan dikabulkan atau tidak.

"Nanti itu kan tergantung dari hasil assessment LPSK," katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Saat ini, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke limanya adalah suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.

Pengacara Danu Yakin

Pengacara tersangka kasus Subang Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan yakin bahwa pelaku telah merekayasa pembunuhan Tuti dan Amalia.

Setelah dua tahun bergulir, kasus pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang itu mulai menemukan titik terang.

Hal itu berawal dari keterangan Danu yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengaku dirinya terlibat dalam kasus yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut.

Meski demikian, keterangan Danu itu masih perlu dibarengi dengan alat bukti agar perkara bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

Dengan demikian, pihak kepolisian pun kembali melakukan olah TKP untuk mencari alat bukti golok yang Danu sebutkan dalam pengakuannya.

Ini kata-kata Yosef yang buat Danu bisa mereahasiakan kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang, Jawa Barat selama dua tahun. Bahkan bukan hanya kata-kata Yosef saja, Danu juga ternyata memiliki hutang budi ke Yosef
Ini kata-kata Yosef yang buat Danu bisa mereahasiakan kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang, Jawa Barat selama dua tahun. Bahkan bukan hanya kata-kata Yosef saja, Danu juga ternyata memiliki hutang budi ke Yosef (Istimewa/Kolase)

Golok itu diduga alat yang digunakan pelaku untuk membunuh Tuti dan Amalia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved