Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Besaran Subsidi yang Diberikan

Ada beberapa alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Seperti kacamata, alat bantu dengar, dan beberapa alat kesehatan lainnya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Ilustrasi - Lantas, apa saja alat kesehatan yang disubsidi BPJS Kesehatan dan bagaimana cara klaimnya? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selain pengobatan, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi alat kesehatan, seperti kacamata, alat bantu dengar, dan beberapa alat kesehatan lainnya.

Kebijakan penanggungan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Lantas, apa saja alat kesehatan yang disubsidi BPJS Kesehatan dan bagaimana cara klaimnya?

Beberapa alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, yakni:

  • Kacamata
  • Alat bantu dengar
  • Protesa alat gerak
  • Protesa gigi
  • Korset tulang belakang
  • Collarneck
  • Kruk.

Baca juga: Sudah Bayar Tunggakan, Kapan BPJS Kesehatan Aktif Kembali dan Bisa Digunakan? Ini Penjelasannya

Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan

1. Kacamata

  • Peserta dengan hak kelas rawat 3 maksimal Rp165.000.
  • Peserta dengan hak kelas rawat 2 maksimal Rp220.000.
  • Peserta dengan hak kelas rawat 1 maksimal Rp330.000.

Peserta JKN cukup mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit.

Setelah dilakukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis, peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kaca mata.

Resep tersebut dapat diberikan ke optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

2. Alat bantu dengar

Besaran alat bantu dengar yang disubsidi oleh BPJS Kesehatan memiliki batasan biaya maksimal sebesar Rp 1.100.000.

Alat bantu dengar ini dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali.

Peserta JKN cukup mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan THT oleh dokter spesialis di rumah sakit.

Alat bantu dengar hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

3. Protesa alat gerak

BPJS Kesehatan menyediakan subsidi untuk protesa alat gerak yang berupa kaki dan tangan palsu dengan besaran maksimal Rp 2.750.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved