7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Besaran Subsidi yang Diberikan
Ada beberapa alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Seperti kacamata, alat bantu dengar, dan beberapa alat kesehatan lainnya.
Editor:
Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Ilustrasi - Lantas, apa saja alat kesehatan yang disubsidi BPJS Kesehatan dan bagaimana cara klaimnya?
Alat ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Golongan dan Jenis Kepesertaan, Berlaku hingga 2024
Cara klaim
- Datang ke faskes 1, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Legalisir atau verifikasi resep.
- Datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu BPJS Kesehatan
- Resep dokter yang sudah dilegalisasi
- Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik.
Sumber: kompas.com
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Bantah Jadi Penyebab Kerugian, BPJS Kesehatan Mengklaim Sudah Bayar Klaim RSUD Kota Bogor |
![]() |
---|
Gerebek Tempat Pengoplosan Gas Bersubsidi Ilegal di Cileungsi Bogor, Polisi Amankan 506 Tabung |
![]() |
---|
Dibayangi Masalah Finansial, RSUD Kota Bogor Lakukan Efisiensi Belanja |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan dan Pemkab Bogor Genjot Capaian Layanan UHC, Target Capai 100 Persen Cakupan |
![]() |
---|
Pemkab Bogor Tawarkan Rumah Bersubsidi Bagi Warga Berpenghasilan di Bawah Rp14 Juta, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.