Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Besaran Subsidi yang Diberikan

Ada beberapa alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Seperti kacamata, alat bantu dengar, dan beberapa alat kesehatan lainnya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Ilustrasi - Lantas, apa saja alat kesehatan yang disubsidi BPJS Kesehatan dan bagaimana cara klaimnya? 

Alat ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

Baca juga: Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Golongan dan Jenis Kepesertaan, Berlaku hingga 2024

Cara klaim

  • Datang ke faskes 1, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
  • Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Legalisir atau verifikasi resep.
  • Datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu BPJS Kesehatan
  3. Resep dokter yang sudah dilegalisasi
  • Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved