Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Besaran Subsidi yang Diberikan

Ada beberapa alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Seperti kacamata, alat bantu dengar, dan beberapa alat kesehatan lainnya.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com
Ilustrasi - Lantas, apa saja alat kesehatan yang disubsidi BPJS Kesehatan dan bagaimana cara klaimnya? 

Alat bantu kesehatan protesa alat gerak ini dapat diberikan paling cepat tiap lima tahun sekali.

Protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya bisa diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Baca juga: Tinggal Masukkan Data, Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Via Online

4. Protesa gigi

BPJS Kesehatan melayani pemasangan protesa gigi atau gigi palsu.

Besaran nominal maksimal protesa gigi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 1.100.000, dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.

Alat bantu kesehatan ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali dan hanya bisa diberikan atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

5. Korset tulang belakang

Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi alat kesehatan berupa korset tulang belakang.

Besaran subsidi yang akan ditanggung BPJS yakni maksimal Rp 385.000 yang dapat diberikan paling cepat dalam dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

6. Collarneck

Collarneck atau penyangga leher juga menjadi alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Besaran nominal yang akan diberikan, yakni maksimal Rp 165.000.

Collarneck akan diberikan paling cepat dua tahun sekali dan diberikan atas indikasi medis.

7. Kruk

Besaran nominal maksimal yang akan ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 385.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved