Kasus Pembunuhan di Subang

Alasan LPSK Belum Terima Justice Collaborator Danu Terkait Kasus Subang, Gara-gara Yoris Tak Setuju?

LPSK akhirnya bersuara soal pengajuan justice collaborator dari Danu terkait kasus Subang. Terjawab alasan LPSK ikut dalam pra rekonstruksi pembunuhan

Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
kolase Youtube
LPSK akhirnya bersuara soal pengajuan justice collaborator dari Danu terkait kasus Subang. Terjawab alasan LPSK ikut dalam pra rekonstruksi pembunuhan Tuti dan Amalia kemarin, Kamis (3/11/2023) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengurai hasil sementara dari pengajuan justice collaborator oleh Danu.

Seperti diketahui, salah satu tersangka kasus Subang itu memang langsung mengajukan diri sebagai JC karena jadi sosok pertama yang membongkar tragedi pembunuhan ibu dan anak dua tahun lalu.

Danu secara blak-blakan mengungkap peran empat tersangka lainnya dalam pembunuhan sadis Tuti dan Amalia.

Gara-gara uraian Danu pula penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus Subang.

Mereka adalah Yosef, Mimin istri muda Yosef, Arighi, dan Abi.

Berani membeberkan fakta pembunuhan Tuti dan Amalia, Danu pun ingin jadi JC agar mendapat perlindungan penuh dari LPSK.

Namun rupanya hingga kemarin, Kamis (2/11/2023) saat pra rekonstruksi kasus Subang dilaksanakan, pengajuan JC Danu belum diterima LPSK.

Perihal alasannya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengurai penjelasan.

"Sifatnya baru permohonan, jadi kami belum memberikan perlindungan terhadap D (Danu)," ungkap Edwin Partogi Pasaribu dalam tayangan Youtube Heri Susanto dilansir TribunnewsBogor.com, Jumat (3/11/2023).

Ternyata LPSK hingga saat ini masih melakukan penyelidikan guna menimbang keputusan menerima atau menolak JC Danu.

"Kami sejak dua minggu lalu menerima permohonan perlindungan dari kuasa hukum D untuk menjadikan D sebagai justice collaborator. Atas permohonan itu kita sudah melakukan koordinasi kepada penyidik," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Berdasarkan keterangan penyidik, Danu dianggap sebagai pembuat terang kasus Subang.

Hal tersebut tentu jadi citra positif dengan kemungkinan bakal diterimanya JC Danu.

Penampakan Danu di TKP Kasus Subang
Penampakan Danu di TKP Kasus Subang (Kompas TV)

"Informasi dari penyidik bahwa D memberikan keterangan yang membuat peristiwa ini terang. Dua tahun peristiwa ini tidak mengalami kemajuan. Tapi setelah D menyerahkan diri, keterangan itu membuat peristiwa itu gelap gulita menjadi terang benderang," pungkas Edwin Partogi Pasaribu.

Citra baik soal Danu juga diungkap keluarga yakni kakak mendiang Tuti.

Mereka semua mendukung Danu untuk jadi JC.

"Sejauh ini tidak ada penolakan keluarga apa yang dilakukan D. Keluarga meyakini D bukan aktor intelektual. Mereka lebih menargetkan kepada pelaku utama," imbuh Edwin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved