Kasus Pembunuhan di Subang

Alasan LPSK Belum Terima Justice Collaborator Danu Terkait Kasus Subang, Gara-gara Yoris Tak Setuju?

LPSK akhirnya bersuara soal pengajuan justice collaborator dari Danu terkait kasus Subang. Terjawab alasan LPSK ikut dalam pra rekonstruksi pembunuhan

Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
kolase Youtube
LPSK akhirnya bersuara soal pengajuan justice collaborator dari Danu terkait kasus Subang. Terjawab alasan LPSK ikut dalam pra rekonstruksi pembunuhan Tuti dan Amalia kemarin, Kamis (3/11/2023) 

Namun memang ada perbedaan pendapat dari Yoris yang notabene anak tertua korban Tuti.

Yoris tampaknya tak setuju dengan pengajuan JC Danu.

Tapi kepada LPSK, Yoris lebih menitikberatkan pada tersangka lainnya yang harus bertanggung jawab.

"Kami sudah bertemu dengan Yoris. Bahwa dia tetap meminta D bertanggung jawab atas perbuatannya. Tapi dia lebih berharap pelaku lain dapat dipertanggungjawabkan. Dia mendukung D untuk mengungkap," kata Edwin.

Sementara itu, pihak LPSK memuji konsistensi Danu dalam memberikan keterangan.

Dari awal menyerahkan diri hingga sekarang, kesaksian Danu semuanya konsisten.

"Sejauh ini keterangan D yang disampaikan ke kami dan penyidik tidak ada perbedaan. Kami berharap D tetap tidak mengubah keterangan," ucap Edwin Partogi Pasaribu.

Lantaran hal tersebut, LPSK pun akan melakukan pengujian secara psikologis kepada Danu.

LPSK juga bakal menyiapkan mental Danu agar siap menghadapi persidangan.

"LPSK akan melakukan assessment psikologis kepada D untuk mengetahui situasi psikologisnya seperti apa, apakah mengalami trauma dan ketakutan. Kalau ada trauma, hal itu bisa kami rehabilitasi psikologis agar siap menghadapi persidangan," imbuh Edwin.

Bak keceplosan, Edwin pun mengurai pengandaian jika JC Danu diterima.

"Kalau D sebagai JC maka D harus dihadirkan dulu sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada terdakwa lainnya. Jangan D dulu dijadikan terdakwa. Berarti D harus memberikan keterangan dulu. Karena keperluannya sebagai JC itu untuk membantu pengungkapan perkara, untuk meyakinkan hakim," ungkap Edwin.

Danu tersangka kasus Subang terancam gagal jadi Justice Collaborator yang ia ajukan kepada LPSK. Ternyata gara-gara kesaksian dari anak sekaligus kakak korban, Tuti dan Amalia
Danu tersangka kasus Subang terancam gagal jadi Justice Collaborator yang ia ajukan kepada LPSK. Ternyata gara-gara kesaksian dari anak sekaligus kakak korban, Tuti dan Amalia (kolase Instagram)

Sebelumnya diwartakan, LPSK turut hadir dalam pra rekonstruksi pembunuhan Tuti dan Amalia kemarin, Kamis (2/11/2023).

LPSK terlihat terus memerhatikan jalannya pra rekonstruksi yang diperankan oleh Danu dan empat pemeran pengganti untuk empat tersangka lainnya.

Seperti diketahui, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi tidak ikut dalam pra rekonstruksi tersebut.

Menggelar pra rekonstruksi sejak pagi, penyidik berhasil mengambil 95 adegan dalam momen tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved