Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sederet Kejanggalan Kasus Guru Diminta Uang Cuti Hamil, Disdik Kota Bogor Kembalikan Uang Usai Viral

"Terus kami tanya itu dalam rangka apa, dia jawab itu pak dalam rangka membantu mengurus cuti,"

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi - guru di Kota Bogor diminta bayar Rp 250 ribu agar dapat izin cuti hamil 

Meski begitu, guru yang bersangkutan saat ini sudah menuliskan surat pernyataannya.

Surat pernyataan tersebut diterima TribunnewsBogor.com dari Dinas Pendidikan Kota Bogor saat melakukan konfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (7/11/2023).

Dalam surat pernyataan yang ditulis dengan tulisan tangan tersebut dituliskan Surat Pernyataan atas nama guru yang bersangkutan.

Guru ini mengklaim bahwa tidak ada permintaan transfer sejumlah uang seperti narasi yang beredar.

"Dengan ini menyatakan bahwa dalam pengajuan surat cuti melahirkan saya, tidak ada permintaan transfer sejumlah uang kepada pihak dari Dinas Pendidikan yang menguruskan surat cuti saya, Melainkan saya sendiri yang berinisiatif untuk memberikan sebagai tanda terimakasih telah membantu saya dalam pengurusan surat cuti ini," tulis guru dalam surat pernyataan.

"Adapun pemotongan gaji sebesar 50 persen itupun tidak ada. Saya memberikan upah lelah kepada guru pengganti sesuai kemampuan saya karena guru penggantinya guru honorer," tambahnya.

Sementara itu, usai kasus guru izin cuti hamil viral diminta uang bayar, Disdik Kota Bogor memilih mengembalikan uang Rp 250 guru milik guru bersangkutan.

"Sudah clear dan selesai. Kita sudah klarifikasi juga," kata Kepala Bidang SD pada Disdik Kota Bogor R Medi Sandora kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (7/11/2023).

Disdik Kota Bogor juga sudah meggali keterangan dari pegawai Disdik di bagian kepegawaian.

"Berdasarkan hasil penggalian keterangan kepada Sdr Ade sub bagian kepegawaian Disdik, selama ini tidak ada aktifitas pungutan kepada pegawai yg mengurus kepegawaian dilingkungan dinas pendidikan," tambah Medi.

Untuk transfer yang dinarasikan berjumlah Rp 250 ribu, sambung Medi, hanya salah paham.

Disdik pun tidak meminta sejumlah uang kepada guru yang bersangkutan.

"Adapun adanya transfer yg dilakukan, Sdr Ade juga merasa kaget, karena tidak merasa meminta," ujarnya.

Disdik pun akan mengembalikan uang yang sudah ditransfer oleh guru yang bersangkutan.

"Pihak Dinas telah meminta adanya transfer uang yang telah masuk rekening, agar segera dikembalikan, dan Dinas melarang keras agar hal tersebut tidak boleh terjadi lagi," tandasnya.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved