Cerita Ibu Pergoki Anaknya Open BO di Malang, Menangis Saat Jemput ke Kantor Satpol PP

Kesedihan Ibu Jemput Anak di Kantor Satpol PP Kota Malang, Nangis Saat Tahu Putrinya Open BO

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Tribun Jatim
Kesedihan Ibu Jemput Anak di Kantor Satpol PP Kota Malang, Nangis Saat Tahu Putrinya Open BO 

Selain L dan dua temannya, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain.

Dalam razian ini, petugas memberi sanksi tindak pidana ringan pada 4 orang :

NC (23)

AY (23)

IS (21)

IF (20)

NA (23).

Mereka dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Sebab dalam aturan pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawan jenis.

Hal itu sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 5 tahun 2006.

Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan. Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.

Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," kata Rahmat Hidayat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved