Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Wajib Dicatat! Ini Daftar Layanan yang Dijamin dan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Ada beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan jika membutuhkan perawatan medis sesuai dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ya, ada beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan jika membutuhkan perawatan medis.

Beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftarnya:

  • Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  • Pelayanan kecantikan.
  • Pelayanan di luar negeri.
  • Penyakit akibat hobi yang berbahaya atau tindakan sengaja melukai diri sendiri.
  • Pelayanan pengobatan tradisional yang belum teruji secara medis.

Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Catat Ini Persyaratannya

Pelayanan kesehatan yang dijamin

Merujuk Pasal 47 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018, ada berbagai pelayanan kesehatan tingkat pratama, meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan.
  • Pelayanan promotif dan preventif.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif.
  • Pelayanan obat, alat kesehatam, dan bahan medis habis pakai.
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Sementara itu, ada pula pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan lainnya yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedan sesuai dengan indikasi medis.
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah.
  • Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di faskes.
  • Pelayanan keluarga berencana.
  • Perawatan inap non-intensif.
  • Perawatan inap di ruang intensif.

Baca juga: Cara Urus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Online dan Offline

Syarat peserta dapat layanan BPJS Kesehatan

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta JKN agar biaya pelayanan kesehatannya dapat dijamin BPJS Kesehatan.

Peserta harus berstatus aktif serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, mengikuti rujukan berjenjang kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.

BPJS Kesehatan tetap memastikan bahwa biaya layanan kesehatan yang dijamin sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved