Wajib Dicatat! Ini Daftar Layanan yang Dijamin dan Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Ada beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan jika membutuhkan perawatan medis sesuai dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin oleh Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ya, ada beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan jika membutuhkan perawatan medis.
Beberapa jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftarnya:
- Pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Pelayanan kecantikan.
- Pelayanan di luar negeri.
- Penyakit akibat hobi yang berbahaya atau tindakan sengaja melukai diri sendiri.
- Pelayanan pengobatan tradisional yang belum teruji secara medis.
Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Catat Ini Persyaratannya
Pelayanan kesehatan yang dijamin
Merujuk Pasal 47 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018, ada berbagai pelayanan kesehatan tingkat pratama, meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik yang mencakup:
- Administrasi pelayanan.
- Pelayanan promotif dan preventif.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif.
- Pelayanan obat, alat kesehatam, dan bahan medis habis pakai.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
Sementara itu, ada pula pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan lainnya yang mencakup:
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non-bedan sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah.
- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di faskes.
- Pelayanan keluarga berencana.
- Perawatan inap non-intensif.
- Perawatan inap di ruang intensif.
Baca juga: Cara Urus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Online dan Offline
Syarat peserta dapat layanan BPJS Kesehatan
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta JKN agar biaya pelayanan kesehatannya dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Peserta harus berstatus aktif serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Misalnya, mengikuti rujukan berjenjang kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan menjamin semua jenis tindakan dan biaya pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.
BPJS Kesehatan tetap memastikan bahwa biaya layanan kesehatan yang dijamin sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Sumber: kompas.com
Dinkes Kabupaten Bogor Dalami Penyebab Siswa SD Muntah Usai Santap MBG, Kini Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Komitmen ASN Pemkot Bogor Jalani Pola Hidup Sehat, Jenal Mutaqin Ingatkan Jangan Sekedar Seremonial |
![]() |
---|
Libatkan 101 Puskesmas, Pemerintah Kabupaten Bogor Perkuat Pengawasan Mutu MBG di Sekolah |
![]() |
---|
Genetik Bukan Segalanya, Pola Hidup Sehat Jadi Faktor Penting Menjaga Kesehatan Jantung |
![]() |
---|
Tak Terima Peliharaannya Disebut Kurus, Uya Kuya Pamer Perawatan Kucing, Sherina Munaf Mundur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.