Wali Kota Bogor Bima Arya Gugat UU Pilkada ke MK Terkait Masa Jabatan Terpotong

Gugatannya itu terkait Undang-undang Pilkada yang berada di Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Wali Kota Bogor Bima Arya saat dijumpai Plaza Balai Kota Bogor, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wali Kota Bogor, Bima Arya dan wakilnya Dedie A Rachim kompak mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatannya itu terkait Undang-undang Pilkada yang berada di Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.

Tetapi Bima Arya bukanlah satu-satunya pejabat yang menggugat hal tersebut.

Mereka bersama lima pejabat lainnya, yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu.

Keenam kepala daerah itu baru saja mengikuti sidang pertamanya di MK pada Rabu (15/11/2023) tadi.

Bima Arya mengungkapkan, sidang pertamanya ini hanya pemeriksaan terkait gugatan masa jabatan kepala daerah.

"Satu, kami melihat bahwa ada kekosongan norma hukum disini. Terkait dengan UU pilkada 2016 pasal 201. Disitu hanya diatur tentang masa jabatan, tapi bukan waktu pelantikan. Kira-kira begitu," kata Bima Arya.

Lalu, menurutnya jika masa jabatan para kepala daerah pemohon gugatan ke MK ini tetap sampai akhir masa jabatan 5 tahun, pada prinsipnya tidak mengganggu keserentakan Pilkada 2024.

Ia menjelaskan, sempat ada gugatan-gugatan yang masuk sebelumnya yang telah ditolak oleh MK.

Sebab jika gugatan itu dikabulkan, maka akan berpengaruh pada tahapan keserentakan Pilkada 2024.

"Jadi kami melihat bahwa perlu ada kejelasan atau tafsir konstitusional dari MK. Agar hak konstitusi kami tidak tercederai, kira-kira begitu," ujar Bima Arya.

Pada sidang pertamanya, kata Bima Arya ada beberapa masukan perbaikan dari hakim MK yang bersifat teknis.

Pihaknya menyebut akan melengkapi hal itu dan menunjukan bahwa tahapan keserentakan Pilkada 2024 itu tidak terganggu apabila masa jabatan kami ini tetap full alias penuh 5 tahun.

Baca juga: Ribuan Peserta Meriahkan Runway Run 2023 Lanud ATS, Bima Arya: Ini Spesial Pasca Covid

"Seperti Pak Marten ini (Wali Kota Gorontalo, red) di bulan Juni 2024," pungkas Bima Arya.

Diketahui, tujuh kepala daerah mengajukan judicial review terhadap pasal 201 ayat 5 dalam undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian dan meminta kepastian hukum yang mana terdapat kekosongan norma dalam pasal 201 ayat 5 dalam undang-undang Pilkada.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved