Sementara itu kuasa hukum 7 kepala daerah, Donal Fariz menambahkan bahwa para kepala daerah ini baru dilantik pada 2019, sehingga mereka menggugat MK karena masa jabatannya tak genap lima tahun.
"Diharapkan, MK memberikan tafsir konstitusional tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada Tahun 2018, namun baru dilantik pada tahun 2019," katanya.
Para kepala daerah ini meminta MK memberikan tafsir konstitusinal Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang meyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
"Pasal tersebut rentan ditafsirkan secara berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para Pemohon sekaligus masyarakat di daerah yang telah memilih para Pemohon sebelumnya," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.