UMK Bogor 2024

Soal Upah Minimum Kota Tahun 2024, Buruh di Kota Bogor Ingin Ada Kenaikan 15 Persen

Ketua DPC SPN, Budi Mudrika mengupayakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bogor untuk tahun 2024.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi- Puluhan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota. Hingga saat ini SPN masih mengupayakan kenaikan UMK Kota Bogor tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Ketua DPC SPN, Budi Mudrika mengupayakan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bogor untuk tahun 2024.

Untuk merealisasikan keinginan para buruh, Budi Murdika berkoordinasi dengan Apindo dan Disnaker.

"Sejauh ini untuk UMK kita belum mendapat bocoran. Tapi kita usahakan kenaikan kita dorong kepada beberapa pihak terutama APINDO dan Disnaker. Kita upayakan naik itu sebesar 15 persen," kata Ketua DPC SPN, Budi Mudrika saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (23/11/2023).

Budi melanjutkan, nilai 15 persen jika dirupiahkan menyentuh angka Rp 350 ribu.

"15 persen ini senilai 350 ribuan lah. Dan memang kalau dibagi perbulannya ini ga beda jauh dengan kenaikan di 2023. Ya sekira antara 12 ribuan lah seharinya," jelasnya.

Angka Rp 350 ribu ini pun, sambung Budi, masih belum dikatakan ideal bagi para buruh.

"Berbicara tentang ideal itu relatif. Tetapi kita berbicara soal kehidupan layak," tambah Budi.

Nilai 15 persen ini nantinya bisa menjadi acuan untuk kenaikan UMK di Kota Bogor yang saat ini masih pembahasan.

"Iya nilainya dan persentasenya itu tidak akan jauh. Nilai dari UMK sekarang dikali persentase yang sudah muncul. Bagaimana kita bisa meningkat kehidupannya dengan kenaikn upah itu seperti itu," jelas Budi.

Namun, sikap dorongan dari SPN ini ternyata mendapat penolakan dari Asosiasi pengusaha.

Asosiasi pengusaha tentunya tidak akan terlalu tinggi dalam upah ini.

Apalagi, mengenai upah 2024 ini sudah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023.

"Kalau tidak ingin terlalu tinggi sudah jelas. Angka itu dirapat seblumnya sudah ditolak. Baik itu penolakan di dewan pengupahan atau di pihak lain," ujar Budi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved