UMK Bogor 2024

Jika UMK Bogor 2024 Naik 14 Persen, Segini Besarannya, Ada Kenaikan Hingga Rp 650 Ribuan

Sejumlah buruh menuntut adanya kenaikan UMK Bogor 2024 yang cukup tinggi. Begitu pula usulan Pemkab Bogor sebesar 14 persen.

|
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Kemungkinan UMK Bogor 2024 akan mengalami kenaikan sebab UMP Jabar tahun depan sudah ditetapkan naik. Berapa besarannya jika naik 14 persen? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jika mengikuti jadwal, UMK Bogor 2024 akan ditetapkan 5 hari lagi, tepatnya 30 November 2023.

Kemungkinan UMK Bogor 2024 akan mengalami kenaikan sebab UMP Jabar tahun depan sudah ditetapkan naik.

Namun belum diketahui bocoran kenaikan UMK Bogor 2024.

Sejumlah buruh menuntut adanya kenaikan UMK Bogor 2024 yang cukup tinggi.

Tuntutan ini lantaran menyesuaikan harga kebutuhan pokok yang terus naik.

Buruh Kota Bogor yang sebelumnya meminta kenaikan UMK Bogor 2024 naik 11 persen.

Angka 11 persen ini lebih rendah dari tuntutan awal mereka yakni sebesar 15 persen.

Jika dirupiahkan, UMK Bogor 2024 naik senilai Rp 500 ribu.

Artinya, jika permintaan buruh ini dikabulkan maka upah minimum Kota Bogor tahun depan jadi Rp 5.149.766.

Upah ini naik dari upah minimum 2023 sebesar Rp 4.639.429.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan kenaikan UMK Bogor 2024 lebih tinggi yakni 14 persen.

Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang di dalamnya terdiri dari unsur pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor dan serikat buruh Kabupaten Bogor.

Dengan presentase tersebut, maka upah minimun di Kabupaten Bogor dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.502.212 menjadi Rp 5.153.041.

Rekomendasi tersebut akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.

Baru pada 30 November 2023 nanti UMK Bogor 2024 akan ditetapkan dan diumumkan.

Baca juga: Serikat Pekerja Nasional di Kota Bogor Melunak, Kini Ajukan Kenaikan UMK 2024 Sebesar 11 Persen

UMP Jabar naik 3,57 persen

UMP Jabar 2024 naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.

Dengan kenaikan tersebut, UMP Jabar 2024 ditetapkan menjadi Rp2.057.495.

Perhitungan UMP Jabar 2024 tersebut berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Kenaikan upah ini nantinya akan diterapkan mulai dari 1 Januari 2024 mendatang.

UMK Bogor 2024 akan naik sekira Rp 150 ribuan lebih jika kenaikannya sama seperti UMP Jabar 2024 yakni 3,57 persen.

Jika naik 3,57 persen, upah minimum Kota Bogor tahun 2024 kira-kira berada di angka Rp 4.805.056 karena ada kenaikan Rp 165.527.

Sedangkan upah minimum Kabupaten Bogor tahun 2024 menjadi Rp 4.681.583.

Besaran ini naik Rp 161.371 dari upah tahun 2023 yang sebesar Rp 4.520.212 per bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved