Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Diduga Jual Obat Keras Secara Ilegal, Seorang Pemuda di Cinagara Diamankan Polres Bogor

Pemuda tersebut diamankan pada 27 November 2023 sekitar waktu petang. Pelaku diamankan tim yang dipimpin Unit Reskrim Polsek Caringin.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Dok Polres Bogor
Pemuda di Bogor diamankan Polisi diduga karena menjual obat-obatan keras secara ilegal. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang pemuda diamankan Satnarkoba Polres Bogor karena diduga menjual obat-obatan keras secara ilegal.

Pemuda ini diamankan di Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

"Iya, diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Pemuda tersebut diamankan pada 27 November 2023 sekitar waktu petang.

Pelaku diamankan tim yang dipimpin Unit Reskrim Polsek Caringin.

"Diduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan golongan G," kata Iptu Desi Triana.

Didiberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Bogor pada awal November 2023 juga telah membekuk 14 orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap sediaan farmasi jenis obat keras daftar G selama operasi 10 hari.

14 tersangka ini ditangkap dari 13 perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap sediaan farmasi jenis obat keras yang berhasil diungkap.

Baca juga: Gerak-Geriknya Mencurigakan, 2 Pria di Bogor Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Keras Saat Digeledah

Dalam pengungkapan tersebut berhasil disita barang bukti 13.545 butir tramadol, 8.772 butir Hexymer, 1.005 butir Trihexyphenidyl dan 16 butir Alprazolam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved