Kasus Pembunuhan di Subang

UPDATE Kasus Subang, Danu Dapat 2 Keuntungan Usai Jadi Justice Collaborator, Mimin Cs Kini Melawan

Resmi jadi justice collaborator, Danu ditempatkan di tempat khusus dan berbeda dari tempat Yosef di Rutan Polda Jabar.

Editor: khairunnisa
Kolase Ist
Simak perkembangan terbaru kasus Subang. Danu dapat dua keuntungan usai resmi jadi justice collaborator, Sementara itu pihak Mimin Cs kini tengah gencar melawan status tersangkanya 

"Kita menetapkan tersangka pada orang, dia punya hak juga untuk melakukan pra peradilan," lanjutnya.

Pengancara tersangka Mimin Mintarsih, Rohman Hidayat membantah kliennya membawa barang-barang milik korban Tuti Suhartini.
Pengancara tersangka Mimin Mintarsih, Rohman Hidayat membantah kliennya membawa barang-barang milik korban Tuti Suhartini. (Kolase Ist Youtube)

Meski ketiga tersangka mengajukan pra peradilan, Polda Jabar telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Enggak, tetap (berjalan). Kami sudah melimpahkan berkas perkara 3 hari lalu, kita memisahkan menjadi empat berkas semuanya," tuturnya.

Kombes Pol Surawan menerangkan hanya berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosef satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," pungkasnya.

Danu Dapat Perlindungan

Diketahui, Danu menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran keempat tersangka lain dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Subang.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan permohonan yang diajukan Danu telah memenuhi sejumlah syarat yang tertera dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

"Bahwa Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin 27 November 2023 memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam program pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator," paparnya, Jumat (1/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Usai berstatus justice collaborator, Danu akan mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak saksi pelaku, perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis.

Kesaksian penjual pecel lele yang tempatnya jadi lokasi perencanaan pembunuhan Tuti dan Amalia jadi sorotan. Cerita dari penjual pecel lele itu berbeda jauh dari uraian Danu
Kesaksian penjual pecel lele yang tempatnya jadi lokasi perencanaan pembunuhan Tuti dan Amalia jadi sorotan. Cerita dari penjual pecel lele itu berbeda jauh dari uraian Danu (kolase Youtube dan Tribun Jabar)

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengaku telah bertemu dengan pimpinan LPSK dan Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan setelah kliennya jadi justice collaborator.

"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," tuturnya.

Ia berharap dengan penetapan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan di Subang dapat segera terungkap.

Selain itu, kliennya akan terlindungi ketika membongkar kasus yang terjadi dua tahun lalu.

"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus."

"Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tersangka Kasus Subang Danu Ditempatkan di Tempat Khusus, Tidak Satu Ruangan dengan Yosef

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved