Kasus Pembunuhan di Subang

UPDATE Kasus Subang, Danu Dapat 2 Keuntungan Usai Jadi Justice Collaborator, Mimin Cs Kini Melawan

Resmi jadi justice collaborator, Danu ditempatkan di tempat khusus dan berbeda dari tempat Yosef di Rutan Polda Jabar.

Editor: khairunnisa
Kolase Ist
Simak perkembangan terbaru kasus Subang. Danu dapat dua keuntungan usai resmi jadi justice collaborator, Sementara itu pihak Mimin Cs kini tengah gencar melawan status tersangkanya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jelang persidangan kasus Subang, para tersangka mengurai kabar terbarunya.

Tersangka yang mengungkap kasus Subang, Muhammad Randhanu alias Danu baru-baru ini mendapatkan keuntungan.

Hal itu didapat Danu karena ia resmi menjadi justice collaborator kasus pembunuhan ibu dan anak itu.

Karenanya, Danu pun resmi ditempatkan di tempat khusus yang terpisah dari tersangka utama, Yosef.

Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengatakan sejak menyerahkan diri.

Danu ditempatkan di tempat khusus dan berbeda dari tempat Yosef yang ditahan di Rutan Polda Jabar.

"Kita tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kita berikan pengamanan," bebernya, Sabtu (2/12/2023).

"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kita," lanjut Surawan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Danu sebagai justice collaborator kasus pembunuhan ibu dan anak asal Subang, Jawa Barat, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu.

Baca juga: Danu Jadi Justice Collaborator Kasus Subang, Kesaksiannya Dianggap Terangkan Pembunuhan Tuti Amel

Danu menjadi tersangka yang menyerahkan diri ke polisi dan mengungkap peran masing-masing tersangka.

Kombes Pol Surawan menambahkan tiga tersangka lain, yakni Mimin, Arighi, dan Abi hingga kini belum ditahan.

Ketiganya menempuh pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Ia menyatakan siap menghadapi pra peradilan yang diajukan ketiga tersangka tersebut.

"Kita hadapi itu dulu, tidak ada masalah, itu kan hak tersangka."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved