Wanita Muda Tewas

Aksi Kejam Alung ke Sang Kekasih di Bogor, Wulan Dipukul Hingga Wajahnya Dibersihkan Pakai Kaos Kaki

Betapa tidak, kekasih yang seharusnya disayang, justru malah diperlakukan dengan tega.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase
Kolase Fitria Wulandari dengan Alung, kasus pembunuhan wanita muda di Bogor. 

"Pertikaian, terjadi saling mencakar sehingga terjadi luka di wajah," kata Rizka.

Tak hanya sampai di situ saja, Alung juga menggigit hidung Fitria Wulandari.

"Hasil pemeriksaan, sempat gigit hidung korban," katanya.

Baca juga: Cerita Korban Penganiayaan Alung, Baru Jadian dengan Wulan Langsung Dipaksa Putus: Dia Bawa Pisau

Berdasar pengakuan Alung, kata Rizka, gadis Bogor ini cekcok karena menolak hubungannya diputus oleh pelaku.

Padahal berdasar kesaksian keluarga dan teman justru Wulan yang selalu ingin putus karena tak kuat menerima perlakuan kasar dari Alung.

"Bertengkar, cekcok adu mulut karena ada pelaku ingin memutuskan hubungan dengan si korban, karena korban tidak mau akhirnya terjadi pertikaian. Akhirnya korban sampai lemas dan meninggal dunia," kata Kompol Rizka Fadhila.

Penampakan ruko kosong di kawasan Kota Bogor yang jadi tempat jasad Fitri Wulandari disembunyikan. Ternyata pelakunya, Alung tak cuma memakai ruko kosong tersebut sebagai tempat persembunyian jasad Wulan saja.
Penampakan ruko kosong di kawasan Kota Bogor yang jadi tempat jasad Fitri Wulandari disembunyikan. Ternyata pelakunya, Alung tak cuma memakai ruko kosong tersebut sebagai tempat persembunyian jasad Wulan saja. (kolase TribunnewsBogor)

Kaos kaki kuning

Sementara itu, perbuatan di luar nalar Alung terjadi saat Fitria Wulandari sudah ditempatkan di ruko kosong.

Bukan dibawa ke rumah sakit, Alung malah membiarkan kekasihnya merasakan sakit di ruko kosong tersebut.

Parahnya, Alung sempat menghapus darah di wajah kekasihnya dengan kaos kaki.

"Waktu Jumat Jam 14.00, korban sudah mengeluarkan darah dan busa. Alung pun melap menggunakan kaos kaki di tas korban," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (5/12/2023).

Atas perbuatan sadisnya, Alung harus menerima ganjaran setimpal.

Alung pun diancam bui selama 15 tahun.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Polresta berkomitmen terus menindak kasus ini. Terhadap miras pun kita lakukan operasi terus secara maksimal," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved