Kasus Pembunuhan di Subang

Akhirnya Penyidik Ungkap Bukti Jerat Tersangka Kasus Subang, Raut Wajah Yosef Langsung Berubah Sinis

Bukti Mimin Cs Ada di TKP Kasus Subang, Tersangka Tak Bisa Ngelak, Yosef Langsung Sinis Depan Polisi

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
Kolase Ist Kompas TV
Terungkap peran tersangka Yosef Cs di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.Hal tersebut diungkap pihak Polda Jabar 

Polisi memiliki alat bukti yang telah diuji melalui scientific investigation dan pengujian di laboratorium forensik.

"Ada alat bukti yang bisa menunjukan tersangka ada di TKP dan tidak bisa diingkari karena melaui scientific investigation dan hasil laboratorium forensik," katanya.

Ibrahim Tompo menerangkan di lokasi pembunuhan Tuti dan Amel terdapat percikan darah ke atah tembok yang terhalang tubuh manusia.

"Percikan itu tertutup badan manusia, manusianya ini dipertanyakan," jelasnya.

Setelah dicocokan dengan petunjuk yang didapat penyidik kasus Subang, ternyata relevan.

"Kita cocokan dengan petunjuk itu relevan posisi berdirinya tersangka tersebut. Sehingga tidak teringkarkan bahwa tersangka di TKP, memang ada di sana," kata Tompo.

Saat Kombes Ibrahim Tompo menerangkan hal tersebut, ekspresi Yosef Hidayah yang berdiri di belakangnya langsung berubah.

Yosef berekspresi seperti sinis di belakang polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan meski sudah ditahan namun Yosef masih belum mengakui tindakannya dalam kasus Subang.

"Sampai saat ini YH tidak mengaku," kata Surawan.

Walau begitu polisi sudah mengantongi bukti kuat atas tindakan Yosef dalam pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Tapi kan kita memiliki bukti yang menguatkan YH sebagai pelaku," kata Kombes Surawan.

Dalam penyidikan kasus pembunuhan Tuti dan Amel polisi sudah mencatat keterangan dari 54 orang saksi.

Penyidik juga meminta keterangan 6 saksi ahli :

  1. Ahli Forensik,
  2. Ahli Pidana,
  3. Ahli Hukum Pidana
  4. Ahli DNA
  5. Ahli Satwa

Berikut rincian barang bukti kasus Subang sabnyak 228 item :

  • Polsek Jalancagak : 2 item
  • Polres Subang : 109 item
  • Polda Jabar : 7 item
  • Laboratorium Forensik : 110 item

Lima tersangka kasus Subang dijerat pasal 340, 338, 55 serta 56.

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved