Aksi Kebut-kebutan Truk Tambang Tewaskan Ibu Anak, Camat Parungpanjang Bela Sopir: Cuma Mau Parkir
Soal Kecelakaan di Parungpanjang, Camat Icang Aliudin berdalih truk tambang yang melintas tanpa muatan dan hendak parkir.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: widi bogor
"Mobil tersebut sebenarnya yg isi bila blm jam 22 mlm tdk melintas cuma ditempatkan ke kantor parkir yg disediakan di tanah masyarakat," kata Icang dikonfirmasi TribunnewsBogor.com melalui pesan WhatsApp, Senin.
Ia pun mengklaim pihak Dishub dan polisi terus melakukan pengawasan agar truk tidak melintas di luar jam operasional.
Icang juga menyampaikan bela sungkawa atas kematian warganya akibat truk tambang tersebut.
"Kami dari jajaran tripika turut berduka cita dgn kejadian itu," katanya.
Ia pun berharap semoga rencana jalan khusus tambang segera digarap tahun 2024, dan bisa selesai tahun 2025.
"Karena masalah truk tambang yg melintas di Cigudeg Parungpanjang bisa terselesaikan bika ada jln khusus tambang," pungkas Icang Aliduin.
Aturan operasional truk tambang ini sudah diatur dalam Perbup 120 tahun 2021.
Perbup itu dibuat untuk membatasi operasional truk tambang agar hanya bisa melintas pada waktu malam pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB.
Namun pada kenyataannya banyak truk tambang yang melanggar.
Bahkan warga Parungpanjang sempat demo dengan adanya pelanggaran tersebut.
Namun saat itu Icang justru meminta warga untuk tak perlu lagi menggelar aksi.
"Buat apa? Menguras-nguras energi. Kan jawabannya sudah jelas lah, bisa diinformasikanlah," kata dia Minggu (19/11/2023).
Diakui Icang dirinya pun tak bisa berbuat apa-apa meski warga mendemo dirinya.
"Kalau pun aspirasi ke saya, apa palagi jawabannya, kan sama," jelasnya.
Sebab menurut Icang, pihak kecamatan bukan penentu kebijakan terkait operasional truk tambang ini.
"Lebih baik kalau masih penasaran lanjut ke gubernur, ngobrol ke sana lebih enak, daripada ngobrol di sini," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.