Ogah Ambil Pusing Hasil Gugatan ke MK, Wali Kota Bima Arya: Saya Siap Selesai di 31 Desember
Bima Arya tak mempusingkan hasil gugatannya itu dan tetap menganggap bahwa masa habis jabatannya yakni di tanggal 31 Desember nanti.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor Bima Arya tak ambil pusing terhadap hasil gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan kepala daerah.
Bima Arya tak mempusingkan hasil gugatannya itu dan tetap menganggap bahwa masa habis jabatannya yakni di tanggal 31 Desember 2023 nanti.
"Artinya saya siap saja selesai di tanggal 31 Desember nanti. Itu saja sekarang. Saya menganggap bawa saya akan selesai di tanggal itu," kata Bima Arya dijumpai TribunnewsBogor.com di Balai Kota Bogor, Senin (18/12/2023).
Bima Arya malah sudah 'paturay tineung' atau perpisahan dengan warga di tiap kecamatan.
"Kalau paturay tineung itu, tidak ada hubungannya dengan hasil MK," tambah Bima Arya.
Untuk sidang MK sendiri, sambung Bima Arya, saat ini, masih berlanjut.
"Tapi, kita gatau apakah minggu ini atau januari. Saya gamau pusing dengan itu. Saya nganggap dan selesai di tanggal 31 nanti," ungkap Bima Arya.
Bima Arya kini memprioritaskan menuntaskan jabatannya dengan target menyelesaikan semua proyek pembangunan.
"Dan semua akan saya laukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengajukan gugatan terkait pasal 201 ayat 5 UU No 10 tahun 2016 terkait Pilkada ke Mahkamah Konstitusional (MK) pada Rabu (15/11/2023).
Bima Arya menyampaikan gugatannya ini terkait masa habis jabatan kepala daerah yang dipilih tahun 2018 tetapi dilantiknya pada tahun 2019.
Bima Arya dalam menyampaikan gugatannya ini mewakili beberapa nama kepala daerah lainnya yang dipilihnya 2018 namun dilantik pada tahun 2019.
Yakni, Wali Kota Gorontalo, Gubernur Maluku, Wakil Gubernur Jawa Timur, Wakil Wali Kota Bogor, Wali Kota Padang, dan Wali Kota Tarakan.
"Ada yang kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan kepala daerah yang Pilkadanya 2018 tapi dilantiknya 2019. Kami melihat bahwa ada kekosongan norma disini terkait dengan UU Pilkada 2016 pasal 201," kata Bima Arya dalam keterangannya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Bima Arya melihat, dalam pasal itu hanya diatur waktu pemilihan tidak menjelaskan soal masa jabatan.
Waktu pelantikan ini Bima Arya mengitungnya sebagai awal masa kepemimpinan para kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019.
"Artinya yang diatur di Pasal 201 itu hanya waktu pemilihan. Tidak menjelaskan masa jabatan kami. Kami Pilkada 2018 dan baru dilantik 2019 yang merupakan masa jabatan awal kami," tambah Bima Arya.
Jika seperti itu, Bima Arya sendiri akan habis di bulan April 2024 karena dirinya dilantik bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim pada April 2019.
Namun, dalam pasal yang disebut adanya kekosongan norma ini membuat Bima Arya ini masa kepemimpinannya di Kota Bogor harus habis pada tahun 2023 atau 4 bulan lebih cepat dari masa jabatannya pasca dilantik bersama Dedie Rachim.
Sebab, pasal itu hanya melihat dari sisi waktu pemilihan bukan waktu jabatan.
Bima Arya pun memastikan, jika tetap sesuai masa jabatan (jika dihitung) dari pelantikan, tidak akan menggangu Pilkada 2024.
"Kami memastikan tidak akan mengganggu keserentakan 2024 nanti. Sebagai contoh Wali Kota Gorontalo Martin Taha ini yang paling ujung masa berakhirnya Juni 2024. Artinya kalaupun Pilkada dimajukan di September insyaalah tidak menggangu keserentakan tadi," ujar Bima Arya.
Pedagang Diizinkan Tetap Berdagang Saat Proses Pembangunan Pasar Bogor, Jenal Mutaqin : Tak Layak |
![]() |
---|
Relokasi PKL Ditunda Sampai Lebaran, Pembongkaran Pasar Bogor Tetap Jalan, Jenal: Sudah Tidak Layak |
![]() |
---|
Ketika Dedie Rachim dan Bima Arya Kembali Bertemu, Pantau Jalur Roda Dua Batutulis Kota Bogor |
![]() |
---|
Didemo Ratusan PKL Pasar Bogor, Pemkot Berjualan Izinkan Berjualan Sampai Lebaran |
![]() |
---|
Akses Keluar Masuk Penumpang Stasiun Bogor Ditambah, Lokasinya di Jalan Mayor Oking |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.