'Saya Tidak Mau Ramai' Ini Detik-Detik Polisi Amankan 6 Kg Ganja di Bogor
Barang bukti seberat 6 kilogram ganja berhasil diamankan dari dua tersangka yakni, JS (32), F (32).
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Tersangka ternyata menyimpan sisa ganjanya di kediamannya.
Anggota Satnarkoba, turut menggeledah rumah tersangka.
Saat itu, anggota menggeledah rumah tersangka pada malam hari.
Benar saja, tersangka menyimpan sisa ganjanya di tong sampah kecil berwarna kuning di dalam dapurnya.
Untuk sisa ganja ini, tersangka sudah membungkusnya dengan plastik hitam.
Saat meggeledah rumahnya, seorang pria yang diduga orang tua tersangka sempat menyaksikan.
"Tuh sisanya ya pak ya. Ini ganja. Saya tidak mau ramai karena takut malu bapaknya," kata anggota Satnarkoba saat berbincang dengan orangtua tersangka.
Meski begitu saat ini, dua tersangka jaringan nasional ini, dijerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana seumur hidup, lima tahun sampai 20 tahun," tandas Eka.(*)
ganja
TribunnewsBogor.com
berita terkini Bogor
Kompol Eka Chandra Mulyana
Satnarkoba Polresta Bogor Kota
narkotika
Wujudkan Kota Bogor Bebas Narkoba, DPRD Siap Sahkan Raperda P3Napza Lindungi Generasi Muda |
![]() |
---|
Bukan Lagi Sembunyi-sembunyi, Pengedar Narkotika di Bogor Gunakan Sistem Tempel hingga Media Sosial |
![]() |
---|
Cara Tersangka Narkotika yang Ditangkap di Kota Bogor Edarkan Barang Haram, Ada yang Jual di Medsos |
![]() |
---|
Pose 33 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bogor, Tetap Tersenyum Meski Pakai Baju Tahanan |
![]() |
---|
3 Pria Diciduk Polisi di Empang Bogor, Ketahuan Bawa Narkoba Jenis Tembakau Sintetis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.