'Saya Tidak Mau Ramai' Ini Detik-Detik Polisi Amankan 6 Kg Ganja di Bogor

Barang bukti seberat 6 kilogram ganja berhasil diamankan dari dua tersangka yakni, JS (32), F (32).

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Foto 1 Dokumentasi Satnarkoba
Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan sekitar 6 Kg ganja kiriman dari Medan. 

Tersangka ternyata menyimpan sisa ganjanya di kediamannya.

Anggota Satnarkoba, turut menggeledah rumah tersangka.

Saat itu, anggota menggeledah rumah tersangka pada malam hari.

Benar saja, tersangka menyimpan sisa ganjanya di tong sampah kecil berwarna kuning di dalam dapurnya.

Untuk sisa ganja ini, tersangka sudah membungkusnya dengan plastik hitam.

Saat meggeledah rumahnya, seorang pria yang diduga orang tua tersangka sempat menyaksikan.

"Tuh sisanya ya pak ya. Ini ganja. Saya tidak mau ramai karena takut malu bapaknya," kata anggota Satnarkoba saat berbincang dengan orangtua tersangka.

Meski begitu saat ini, dua tersangka jaringan nasional ini, dijerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana seumur hidup, lima tahun sampai 20 tahun," tandas Eka.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved