'Saya Tidak Mau Ramai' Ini Detik-Detik Polisi Amankan 6 Kg Ganja di Bogor
Barang bukti seberat 6 kilogram ganja berhasil diamankan dari dua tersangka yakni, JS (32), F (32).
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satnarkoba Polresta Bogor Kota bongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan nasional di Kota Bogor.
Barang bukti seberat 6 kilogram ganja berhasil diamankan dari dua tersangka yakni, JS (32), F (32).
Detik-detik penangkapan dua tersangak ini pun terungkap.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan pengiriman paket barang melalui ekspedisi dari wilayah Medan.
Ganja seberat enam kilogram ini sudah sampai di ekspedisi wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
Anggota Satnarkoba langsung mengecek paket itu, dan ternyata barang bukti yang hendak dikirimkan kepada dua tersangka itu adalah ganja.
"Yang mengirimkan paketnya menggunakan nama anonim. Kita sedang kejar juga. Dia berasal dari Medan," kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (18/12/2023).
Anggota Satnarkoba pun langsung ikut kedalam mobil ekspedisi ini dengan tujuan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Pegawai ekspedisi ini ikut bersama anggota Sat Narkoba.
Dua orang tersangka ini pun langsung berhasil diringkus bersama ganja seberat 6 kilogram itu.
Saat diamankan, ganja ini dimasukkan kedalam dua dus yang didalamnya berisikan ganja.
Anggota Satnarkoba saat itu langsung membuka bungkusan ini di hadapan tersangka.
Ganja ini pun terlihat sudah dipaket-paketkan oleh tersangka.
"Tersangka ini adalah pengedar. Kemungkinan dia akan mengedarkan ke wilayah Kota Bogor ini saat Nataru nanti," tambah Eka.
Tersangka ternyata menyimpan sisa ganjanya di kediamannya.
Anggota Satnarkoba, turut menggeledah rumah tersangka.
Saat itu, anggota menggeledah rumah tersangka pada malam hari.
Benar saja, tersangka menyimpan sisa ganjanya di tong sampah kecil berwarna kuning di dalam dapurnya.
Untuk sisa ganja ini, tersangka sudah membungkusnya dengan plastik hitam.
Saat meggeledah rumahnya, seorang pria yang diduga orang tua tersangka sempat menyaksikan.
"Tuh sisanya ya pak ya. Ini ganja. Saya tidak mau ramai karena takut malu bapaknya," kata anggota Satnarkoba saat berbincang dengan orangtua tersangka.
Meski begitu saat ini, dua tersangka jaringan nasional ini, dijerat pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana seumur hidup, lima tahun sampai 20 tahun," tandas Eka.(*)
ganja
TribunnewsBogor.com
berita terkini Bogor
Kompol Eka Chandra Mulyana
Satnarkoba Polresta Bogor Kota
narkotika
Fakta Penangkapan 2 Pria Beratribut BNN di Cileungsi Bogor, Kedapatan Tenggak Miras dan Positif Sabu |
![]() |
---|
Tidak Kuat Menanjak, Truk Pengangkut Pasir Hantam Warung di Tanjakan Ciampea Bogor Sampai Hancur |
![]() |
---|
Aksi Pengedar Narkoba di Kota Bogor, Simpan Sabu Dalam Pembalut Wanita |
![]() |
---|
Banyak Truk Terguling, Dishub Bakal Bangun Palang Besi di Tanjakan Tasmania Bogor |
![]() |
---|
Pengakuan Pria Penjual Tramadol di Kebon Kelapa Bogor, Sudah 5 Kali Membeli Barang di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.