Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sempat Kabur, Sopir Truk Timpa Ibu & Anak di Parungpanjang Serahkan Diri ke Polisi Diantar Keluarga

Namun hal itu hanya berlangsung beberapa jam sampai akhirnya sang sopir ini diamankan Polisi. Hal ini diceritakan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres

|
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
Istimewa/Dok Polres Bogor
Kecelakaan maut ibu dan anak tewas tertimpa truk tambang di Jalan Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Minggu (17/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Sopir truk berinisial AG (25) yang menyebabkan kecelakaan maut ibu dan anak tewas tertimpa badan truk tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada Minggu (17/12/2023) kemarin rupanya sempat melarikan diri pasca kejadian.

Namun hal itu hanya berlangsung beberapa jam sampai akhirnya sang sopir ini diamankan Polisi.

Hal ini diceritakan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Angga Nugraha.

Sopir truk ini langsung kabur dari lokasi kecelakaan maut ibu dan anak tewas tertimpa truk tambang menghindari amukan massa.

"Mengamankan diri, namun setelah beberapa jam kemudian dengan pencarian dan pendekatan petugas Polri terhadap keluarga pengemudi, akhirnya pengemudi menyerahkan diri," kata Ipda Angga Nugraha saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (19/12/2023).

Saat menyerahkan diri, sang sopir truk ini pun diantar langsung oleh keluarga.

"Menyerahkan diri ke Unit Gakkum Satlantas Polres Bogor dengan didampingi keluarganya," kata Ipda Angga Nugraha.

Sementara ini, sang sopir truk tersebut masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Status WhatsApp Korban Truk Tambang Parungpanjang, Ibu dan Anak Tewas Saat Akan Bertemu Suami

Proses penyelidikan sementara ini masih dilakukan terkait kecelakaan maut menewaskan ibu dan anak berinisial I (30) dan NP (8) ini.

"Kita pemeriksaan saksi lain dulu untuk kelengkapan berkas. Masih tahap melengkapi berkas lidik. Setelah lengkap, baru gelar perkara untuk naik tahapan sidik," kata Ipda Angga Nugraha.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved