2 Wanita Lulusan SMP dan SMA Ini Nekat Buka Praktik Aborsi Ilegal, Tarifnya Rp 10-12 Juta

Dua wanita berinisial D (49) dan OIS (42) nekat membuka praktik aborsi ilegal secara berpindah-pindah atau mobile.

Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi aborsi 

Kepada polisi, D dan OIS mengaku sudah dua bulan terakhir ini menjalani praktik aborsi ilegal.

Dalam kurun waktu tersebut, mereka sudah puluhan kali menggugurkan kandungan.

“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ungkap Gidion.

Dalam menjalankan praktik aborsi, D dan OIS memasang tarif berbeda-beda kepada pasiennya.

“Sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta,” kata Gidion.

Berawal dari calo agen aborsi ilegal

D disebut pernah menjadi calo dari sebuah agen praktik aborsi ilegal.

Dari pengalamannya itu, ia belajar sedikit demi sedikit sampai akhirnya nekat membuka praktik aborsi ilegal.

“Dia ini memang sebelumnya calo juga, calo pasien yang mau aborsi. Jadi, dari pengalaman tersangka berada di lingkungan aborsi, akhirnya dia memberanikan diri untuk membuka praktik sendiri,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Kendati demikian, Maulana belum bisa mengungkapkan dari mana obat-obat keras yang tersangka miliki karena sedang pendalaman.

“Untuk obat sedang dalam pendalaman. Tapi, untuk alat-alat medis itukan bisa didapatkan di apotek, di online. Untuk obat kerasnya, ini sedang kita dalami, ini dapat di mana nih? Gitu,” ujar Maulana.

Terancam 10 tahun penjara

Akibat perbuatannya, D dan OIS dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” tutur Gidion.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved