Pelaku TPPO di Bogor Tertangkap, 8 Wanita Jadi Korban, Ini Cara Transaksinya

Cara pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk menawarkan delapan orang calon tenaga kerja wanita (TKW) kepada calon majikannya di Qatar

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Polresta Bogor Kota saat menunjukan barang bukti TPPO dengan korban berjumlah 8 orang perempuan yang dijadikan TKW, Jumat (27/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Cara pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk menawarkan delapan orang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) kepada calon majikannya di Qatar terungkap.

Mereka menawarkan korbannya melalui foto serta video oleh penyalur yang saat ini masih buron.

Hal ini diketahui usai Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kasus ini, delapan orang korban TPPO yang akan dijadikan sebagai TKW berhasil diselamatkan dan digagalkan untuk berangkat ke Qatar.

Mereka semuanya ditampung terlebih dahulu di Apartemen Bogor Valley, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

“Si korban diminta pelaku untuk memfoto diri dan memvideokan perkenalan, disampaikan ke calon majikan di UEA dan Qatar,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (27/12/2024).

Penyalur akan meminta jaringannya di Indonesia untuk mengirimkan TKW jika majikan setuju.

Jaringan di Indonesia ini berperan untuk mengurus paspor dan administrasi lainnya milik calon TKW, serta menampung terlebih dahulu calon TKW.

Jaringan penyalurnya ini kini berhasil ditangkap polisi yakni  Meidayanti Kosasih (33) dan Muhammad Zaxy Lazuardi (31).

“Kalau majikan bersedia, mereka akan mengontak jaringannya di Indonesia untuk memberangkatkan,” ujarnya.

Untuk memuluskan, calon TKW ini diberangkatkan menggunakan visa kunjungan bukan visa kerja.

“Dipastikan ilegal sebab tanpa melalui prosedur resmi. Pelaku menyalahgunakan visa wisata atau visa kunjungan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan pemberangkatan delapan orang perempuan calon tenaga kerja wanita (TKW) yang akan disalurkan ke negara Qatar.

Hal ini usai Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved