Bro Ron Tak Beri Ampun Pada Icang Aliudin, Tunggu Sanksi Bawaslu Usai Libur Natal : Arahan Pusat

Bro Ron Tak Beri Ampun pada Icang Aliudin, Tunggu Sanksi Pidana dari Bawaslu, Arahan Pusat

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Instagram Bro Ron/Ic4nk
Bro Ron Tak Beri Ampun Icang Aliudin, Tunggu Sanksi Pidana dari Bawaslu, Arahan Pusat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Camat Parungpanjang Icang Aliudin sepertinya harus bersiap menghadapi sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

Icang Aliudin terancam dikenakan sanksi setelah mencopot paksa alat peraga kampanye (APK) milik caleg PSI untuk DPR RI dari Dapil V, Ronald Aristone Sinaga.

Caleg PSI yang karib disapa Bro Ron ini melaporkan Icang Aliudin ke Bawaslu.

Pelaporan Icang ke Bawaslu terkait dua baliho Bro Ron yang terpasang di depan kantor Kecamatan Parungpanjang, Jalan Mohamad Toha, Kabupaten Bogor.

"Itu bukan APK. Itu ujaran kebencian," kata Icang Aliudin.

Icang yang kini tak lagi menjabat sebagai Camat Parungpanjang itu mengaku tidak merusak baliho Bro Ron.

"Saya lihat tidak dirusak," katanya.

Icang Aliudin menerangkan papan depan kantor Kecamatan Parungpanjang difungsikan bagi baliho promosi, bukan untuk kampanye.

"Kayak perumahan, elektronik, makanan. Bukan untuk APK," katanya.

Meski kini menjadi Camat Rumpin, Icang Aliudin mengaku siap menanggung sanksi dari Bawaslu atas laporan Bro Ron.

"Kalau saya melanggar aturan kita akan menanggung," kata Icang Aliudin.

Sementara Bro Ron mengatakan laporan pada Bawaslu sudah diajukan meski Icang Aliudin kini menjabat Camat Rumpin.

"Lanjut dong. Sudah berjalan (laporannya)," kata Bro Ron saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.

Menurutnya hasil laporan Bro Ron akan keluar setelah libur Natal 2024.

"Hasil keluar setelah libur Natal," katanya.

Bro Ron melaporkan Icang Aliudin ke Bawaslu atas pelanggaran pengerusakan alat peraga kampanye berupa dua baliho.

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf G, Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

Dalam Pasal 280 Ayat 4 bahwa Pelanggaran terhadap larangan merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

Sanksinya tertuang dalam Pasal 521 bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

"Ada 3 kemungkinan, pidana 2 tahun, suspend promosi selama 5 tahun dan cabut status ASN," kata Bro Ron.

Terlebih kata Bro Ron, petugas Bawaslu diminta tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN).

"Petugas Bawaslu info kalau ASN arahan pusat harus tegas," kata Bro Ron.

Sementara itu Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informas Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi Buldani, menerangkan laporan Bro Ron sudah diterima.

"Sudah kami terima," katanya.

Kini Bawaslu Kabupaten Bogor sedang mengkaji laporan Bro Ron terhadap Icang Aliudin.

"Masih dalam kajian awal," katanya.

Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian sebelum mengambil keputusan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved