Bawaslu Kabupaten Bogor Temukan 2.513 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan, Dipasang Seenaknya

Jumlah tersebut didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan setelah 30 hari masa kampanye dimulai.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Burhanudin sebut 2.513 APK melanggar aturan, Rabu (27/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menemukan banyak pelanggaran terkait titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang bukan peruntukkannya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Burhanudin menyebut setidaknya menemukan 2.513 APK yang melanggar aturan.

Jumlah tersebut didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan setelah 30 hari masa kampanye dimulai.

Akan tetapi, ia mengaku belum bisa menyebut secara rinci peserta pemilu maupun partai politik yang mendominasi dalam melakukan pelanggaran.

"Prinsipnya, dari sejumlah peserta pemilu yang ada, baik capres kemudian caleg di seluruh tingkatan dari DPR RI hingga Kabupaten maupun DPD memang kami temukan (pelanggaran)," ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Ia mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan ialah pemasangan APK pada pohon dan tiang listrik.

Baca juga: Bawaslu Sebut Pemilu 2024 Kota Bogor Masuk Zona Rawan Pelanggaran, Banyak APK Dipasang Sembarangan

Terkait hal tersebut, Burhanudin mengatakan Bawaslu Kabupaten Bogor akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor memberikan rekomendasi untuk mencopot APK yang melanggar.

"Surat sudah kami buatkan, (penertiban) tergantung hasil koordinasi Satpol PP menjadwalkannya kapan. Kami juga berharap pelaksanaan penertiban itu serentak 40 kecamatan di Kabupaten Bogor karena kan Pol PP punya anggota juga ditiap kecamatan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved