Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Diperiksa Bawaslu Kabupaten Bogor, Icang Aliudin Santai Dicecar Banyak Pertanyaan: Biasalah

Icang Aliudin mengaku mendapat banyak pertanyaan dari anggota Bawaslu Kabupaten Bogor yang melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Icang Aliudin usai memberikan keterangan kepada anggota Bawaslu terkait pelaporan dugaan pengerusakan APK, Jumat (5/1/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Icang Aliudin memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor untuk memberikan keterangannya terkait laporan Caleg DPR RI Dapil V Jawa Barat, Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron.

Bro Ron melaporkan Icang Aliudin dengan tuduhan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) yang dipasangnya di depan Kantor Kecamatan Parungpanjang.

Baliho tersebut diturunkan oleh Icang Aliudin yang saat itu menjabat sebagai Camat Parungpanjang dengan memerintahkan petugas Satpol PP.

Icang Aliudin mengaku mendapat banyak pertanyaan dari anggota Bawaslu Kabupaten Bogor yang melakukan pemeriksaan terhadapnya.

"Ditanya biasalah kaitan penurunan APK itu aja, banyak (pertanyaan) saya engga ngitung tadi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Ia mengaku dalam kesempatan itu memberikan keterangan versinya kepada Bawaslu Kabupaten Bogor.

Baca juga: Pakai Baju Kerah Biru, Icang Aliudin Diperiksa Bawaslu Kabupaten Bogor Siang Ini

Menurutnya penurunan baliho tersebut berdasarkan aturan yang berlaku dalam tahapan Pemilu yang diatur oleh undang-undang, mulai dari kelengkapan administrasi hingga titik lokasi pemasangan.

"Aturannya kan jelas, saya pernah di PPK, tahu kaidah-kaidah pemasangan APK, adminisrasi, pajak kalau itu berupa reklame. Kalau APK itu kan tidak boleh dipasang di kantor pemerintahan, di RS, di sekolah, di mesjid, yayasan pendidikan engga boleh," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi Buldani mengatakan, terkait pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Bro Ron.

"Tadi satu jam lebih kami nanya, intinya yang namanya klarifikasi kami memperdalam apa yang dilaporkan oleh pelapor," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Setelah mendapat keterangan dari dua belah pihak, Bawaslu Kabupaten Bogor selanjutnya akan kembali melakukan kajian untuk mengambil keputusan.

"Hasilnya mungkin nanti kita akan kajian kedua, karena apapun kita ini kolektif kolegial perlu ada keputusan bersama hasil pleno," katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved