Ramadhan 2024

Persiapan Jelang Menyambut Ramadhan 2024, Simak Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Untuk Ibu Hamil

Simak tata cara bayar fidyah puasa untuk ibu hamil menjelang Ramadhan 2024. Hal tersebut diurai Ustaz Adi Hidayat

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Google Image
Ilustrasi ibu hamil - Simak tata cara bayar fidyah puasa untuk ibu hamil menjelang Ramadhan 2024 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Persiapan jelang Ramadhan 2024, para ibu hamil harus mengetahui tata cara membayar fidyah puasa.

Sederet persiapan tampaknya harus dilakukan para ibu hamil mengingat sebentar lagi kaum muslimin akan menjalani ibadah puasa.

Diwartakan sebelumnya, Ramadhan 2024 kabarnya akan jatuh di tanggal 12 Maret.

Artinya tiga bulan lagi kaum muslimin akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Namun dalam momen Ramadhan, para ibu hamil seringkali dilema kala hendak melaksanakan puasa.

Padahal dalam islam, para ibu hamil tidak diwajibkan berpuasa.

Sebagai gantinya, ibu hamil bisa membayar fidyah.

Untuk diketahui, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan seorang muslim atau muslimah yang tidak berpuasa.

Bukan cuma ibu hamil, beberapa kaum muslimin juga tidak diwajibkan berpuasa.

Yakni orang yang dalam kondisi sakit, musafir atau dalam perjalanan jauh, wanita haid/nifas serta ibu menyusui.

Ketentuan soal membayar fidyah telah tertuang dalam firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayah 184

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝

ayyamam ma‘dudat, fa mang kana mingkum maridlan au ‘ala safarin fa ‘iddatum min ayyamin ukhar, wa ‘alalladzina yuthiqunahu fidyatun tha‘amu miskin, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashumu khairul lakum ing kuntum ta‘lamun

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ilustrasi, simak penjelasan tentang tata cara dan niat mandi wajib untuk bulan puasa Ramadhan 2024, berikut tahapan-tahapannya yang dimana harus dilakukan sebelum menjalankan ibadah puasa
Ilustrasi, simak penjelasan tentang tata cara dan niat mandi wajib untuk bulan puasa Ramadhan 2024, berikut tahapan-tahapannya yang dimana harus dilakukan sebelum menjalankan ibadah puasa (Istimewa via freepik)

Tata Cara Bayar Fidyah

Sementara itu, terkait aturan membayar fidyah, ulama ternama, Ustaz Adi Hidayat sempat mengurai penjelasan dalam laman Youtube Ummu Haniya.

Dilansir TribunnewsBogor.com, Ustaz Adi Hidayat mengurai tata cara bagi para ibu hamil untuk membayar fidyah.

Aturan pertama yang harus diketahui para ibu hamil adalah bayar fidyah bisa dilakukan dengan cara memberikan satu makanan untuk orang miskin.

Bukan satu kali dalam artian sempit, namun diungkap Ustaz Adi Hidayat, ada penjelasan detail soal memberikan makanan untuk orang miskin.

"Kata para ulama, fidyah yang diberikan untuk satu orang miskin adalah kadarnya tiga kali makan sehari. Pagi, siang, malam. Maka yang kita berikan pada satu orang ini tiga kali makan," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Aturan kedua adalah tentang nominal makanan yang diberikan kepada orang miskin.

Diurai Ustaz Adi Hidayat, tak ada aturan baku soal nominal makanan dalam membayar fidyah.

Ustaz Adi Hidayat mengurai penjelasan seputar Ramadhan
Ustaz Adi Hidayat mengurai penjelasan seputar Ramadhan (YouTube Kajian Islam)

Namun para ibu hamil diharuskan membayar fidyah sesuai nominal makanan sehari-hari yang mereka makan.

"Yang kedua, porsinya disesuaikan dengan kadar makan anda seharian. Misal ada yang sehari makan dihitung Rp50 ribu. Maka berikanlah Rp50 ribu kepada orang miskin ini kepada satu orang," pungkas Ustaz Adi Hidayat.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa dan Doa Jelang Bulan Ramadhan 2024, Bisa Diajarkan ke Anak-anak Sejak Dini

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat pun mengurai penjelasan soal apakah boleh fidyah dibayarkan sekaligus selama satu bulan.

Perihal pertanyaan itu, Ustaz Adi Hidayat mengungkap dua penjelasan.

Pertama, para ulama menyarankan agar para ibu hamil tidak merapel atau memberikan sekaligus fidyah puasa kepada orang miskin.

Tujuannya adalah untuk merasakan kenikmatan beribadah setiap hari.

"Kata para ulama, boleh diperkenankan, selama orang itu divonis tidak mungkin berpuasa. Tapi yang terbaik adalah akan lebih bagus kalau fidyah itu diberi berkala setiap harinya. Manfaatnya adalah karena supaya melahirkan kenikmatan dalam ibadah," kata Ustaz Adi Hidayat.

Ilustrasi, berikut niat puasa qadha atau membayar utang puasa dan tata caranya, kalian harusmembayarnya sebelum bertemu dengan bulan Ramadhan kembali di tahun berikutnya
Ilustrasi, berikut niat puasa qadha atau membayar utang puasa dan tata caranya, kalian harusmembayarnya sebelum bertemu dengan bulan Ramadhan kembali di tahun berikutnya (Istimewa via freepik)

Kedua, Ustaz Adi Hidayat menyebut manfaat membayarkan fidyah setiap hari kepada orang miskin adalah untuk menghindari takdir buruk.

Diungkap Ustaz Adi Hidayat, tidak ada manusia yang tahu kapan waktu kematiannya tiba.

"Kedua, karena boleh jadi berlakunya fidyah itu sesuai dengan kadar puasa yang belum tentu orang itu bisa menunaikannya selama sebulan. Bagaimana jika hari ke-12 dia wafat? Supaya tidak membebani keluarganya, cukup dikeluarkan setiap harinya," ujar Ustaz Adi Hidayat.

Adapun terkait pembayaran fidyah dengan uang bukan makanan, Ustaz Adi Hidayat punya penjelasan lugas.

"Hampir semua ulama sepakat, untuk memberikan fidyah ini, akan lebih baik dengan memberikan makanan daripada uang. Kalau kita berikan uang khawatirnya uang itu tidak menjadi makanan," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved