Ramadhan 2024

Masih Ada Waktu, Cek Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2024 di Wilayah Jawa Barat, Termasuk Bogor

Besaran zakat fitrah Ramadhan 2024 di tiap daerah berbeda-beda karena dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Besaran zakat fitrah Ramadhan 2024 di wilayah Jawa Barat. Besarannya menyesuaikan dengan harga beras di lokasi orang yang menunaikan zakat. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masih ada waktu bagi umat Muslim yang belum membayar zakat fitrah Ramadhan 2024.

Diperkirakan, Idul Fitri 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024.

Artinya, hari ini umat Muslim masih bisa membayar zakat fitrah Ramadhan 2024 sebelum tiba 1 Syawal 1445 H.

Ketentuan soal zakat fitrah di bulan Ramadhan ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan oleh Allah SWT melalui firmannya dalam Surah At-Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Besaran zakat fitrah Ramadhan 2024

Besaran zakat fitrah Ramadhan 2024 di tiap daerah berbeda-beda karena dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi.

Pembayaran zakat fitrah bisa berupa beras maupun uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Soal zakat fitrah ini dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala'ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR Bukhari)

Jika ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk nominal uang, maka besarannya menyesuaikan dengan harga beras di lokasi orang yang menunaikan zakat.

Sedangkan jumlah zakat fitrah beras adalah satu sha' yang setara dengan 2,5 kilogram atau setara dengan 3, 5 liter per jiwa.

Baca juga: Sengaja Tak Keluarkan Zakat Fitrah Ramadhan 2024 Padahal Mampu, Ini Hukumnya! Bagaimana Jika Lupa?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved