Elly Yasin Terancam Sanksi Pidana, Bawaslu Kabupaten Bogor Tak Main-main, Ini Dasar Hukumnya

Bawaslu Kabupaten Bogor bakal memutuskan hasil pendalaman dugaan keterlibatan kepala desa (kades) dalam kegiatan kampanye salah satu caleg DPR RI Dapi

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin ungkap Elly Yasin akui adanya pertemuan dengan kades, Kamis (11/1/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bawaslu Kabupaten Bogor bakal memutuskan hasil pendalaman dugaan keterlibatan kepala desa (kades) dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Elly Yasin sore ini, Kamis (11/1/2024).

Adapun dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh lima kepala desa yang saat itu hadir dalam kunjungan Elly Yasin ke salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Keputusan tersebut akan dibahas oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari tiga unsur yakni Bawaslu, Polres Bogor, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyebut, apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka para kepala desa tersebut akan dikenakan pasal Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Kalau di UU Pemilu itu (pidana) paling lama satu tahun, denda Rp 24 juta," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Elly Yasin, Bawaslu Kabupaten Bogor Ketuk Palu Sore Ini

Sementara itu, apabila pelanggaran dilakukan oleh peserta pemilu karena mengundang kepala desa maka akan dikenakan pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Kalau terbukti melibatkan (kades) bisa kena (Elly Yasin)," ucapnya.

Ilustrasi Bawaslu Kabupaten Bogor.
Ilustrasi Bawaslu Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Kemudian, terkait pencalonan Elly Yasin dalam Pileg 2024 nanti akan sangat berpengaruh karena akan bergulir hingga ke meja hijau.

"Itu menunggu inkrah pengadilan, putusan, selama menunggu inkrah itu masih bisa (berpartisipasi), karena kan kita harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," bebernya.

Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor, Elly Yasin Bicara Soal Pertemuan dengan Kades di Cigudeg

Sebagai informasi, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Kemudian, setiap pelaksana danbatau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved