Elly Yasin Terancam Sanksi Pidana, Bawaslu Kabupaten Bogor Tak Main-main, Ini Dasar Hukumnya
Bawaslu Kabupaten Bogor bakal memutuskan hasil pendalaman dugaan keterlibatan kepala desa (kades) dalam kegiatan kampanye salah satu caleg DPR RI Dapi
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bawaslu Kabupaten Bogor bakal memutuskan hasil pendalaman dugaan keterlibatan kepala desa (kades) dalam kegiatan kampanye salah satu Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat V dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Elly Yasin sore ini, Kamis (11/1/2024).
Adapun dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh lima kepala desa yang saat itu hadir dalam kunjungan Elly Yasin ke salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Keputusan tersebut akan dibahas oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari tiga unsur yakni Bawaslu, Polres Bogor, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menyebut, apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka para kepala desa tersebut akan dikenakan pasal Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Kalau di UU Pemilu itu (pidana) paling lama satu tahun, denda Rp 24 juta," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Elly Yasin, Bawaslu Kabupaten Bogor Ketuk Palu Sore Ini
Sementara itu, apabila pelanggaran dilakukan oleh peserta pemilu karena mengundang kepala desa maka akan dikenakan pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Kalau terbukti melibatkan (kades) bisa kena (Elly Yasin)," ucapnya.
Kemudian, terkait pencalonan Elly Yasin dalam Pileg 2024 nanti akan sangat berpengaruh karena akan bergulir hingga ke meja hijau.
"Itu menunggu inkrah pengadilan, putusan, selama menunggu inkrah itu masih bisa (berpartisipasi), karena kan kita harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," bebernya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor, Elly Yasin Bicara Soal Pertemuan dengan Kades di Cigudeg
Sebagai informasi, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Kemudian, setiap pelaksana danbatau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Bawaslu
Kabupaten Bogor
kepala desa
kampanye
Caleg DPR RI
Elly Yasin
Kecamatan Cigudeg
TribunnewsBogor.com
Ridwan Arifin
| Jawab Kebutuhan Masyarakat, RSUD Bakti Pajajaran Hadirkan Poli Psikologi untuk Kesehatan Mental |
|
|---|
| Driver Taksi Online Korban Pembunuhan di Tol Jagorawi, Polisi Kantongi Identitas Pelaku |
|
|---|
| 4 Fakta Penemuan Mayat Pria di Pinggir Tol Jagorawi, Identitasnya Terkuak, Diduga Korban Pembunuhan |
|
|---|
| Tiga Teknisi Wifi Diskominfo Kabupaten Bogor Tersengat Listrik di Jasinga, Begini Kondisinya |
|
|---|
| Momen Terakhir Sebelum Ujang Adiwijaya Ditemukan Tewas di Tol Jagorawi, Hilang Usai Ambil Orderan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.