Tak Bisa Mengelak, Icang Aliudin Bersalah Copot Baliho Bro Ron, Bawaslu Kirim Data ke KASN
Bawaslu Kabupaten Bogor telah memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Icang Aliudin.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Icang Aliudin usai memberikan keterangan kepada anggota Bawaslu terkait pelaporan dugaan pengerusakan APK, Jumat (5/1/2024). (Muamarrudin Irfani)
Setelah melakukan kajian yang mendalam, Bawaslu Kabupaten Bogor pun akhirnya memutuskan bahwa Icang Aliudin bersalah.
"Maka di pleno kami sepakat putuskan terjadi adanya pelanggaran," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan hasil keputusan tersebut akan direkomendasikan kepada instansi yang menaungi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditindaklanjuti.
Dalam hal ini, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, mengingat Icang Aliudin merupakan seorang ASN.
"Akan kami rekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," pungkasnya.
Tags
Bawaslu
Kabupaten Bogor
Icang Aliudin
pelanggaran
Camat Parungpanjang
Ronald Aristone Sinaga
Bro Ron
bersalah
Ridwan Arifin
Berita Terkait
Baca Juga
Sosok Kepsek SDIT Roudlotul Jannah Ciawi Bogor yang Diberhentikan, Sudah 21 Tahun Mengabdikan Diri |
![]() |
---|
Spesialis Maling Motor di Parkiran Cileungsi Bogor Dibekuk, Korbannya yang Simpan Karcis di Dashbord |
![]() |
---|
Didukung Wali Murid, Ini Respon Kepsek SDIT Roudlotul Jannah Ciawi Bogor yang Diberhentikan |
![]() |
---|
Kronologi Kurir Paket Dibegal di Galuga Bogor, Dipepet Pelaku Lalu Tangannya Dibacok |
![]() |
---|
Tolak Pemberhentian Kepsek dan Guru SDIT Roudlotul Jannah Ciawi Bogor, Wali Murid Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.