Tak Bisa Mengelak, Icang Aliudin Bersalah Copot Baliho Bro Ron, Bawaslu Kirim Data ke KASN

Bawaslu Kabupaten Bogor telah memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Icang Aliudin.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Icang Aliudin usai memberikan keterangan kepada anggota Bawaslu terkait pelaporan dugaan pengerusakan APK, Jumat (5/1/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Setelah melakukan kajian yang mendalam, Bawaslu Kabupaten Bogor pun akhirnya memutuskan bahwa Icang Aliudin bersalah.

"Maka di pleno kami sepakat putuskan terjadi adanya pelanggaran," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan hasil keputusan tersebut akan direkomendasikan kepada instansi yang menaungi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditindaklanjuti.

Dalam hal ini, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, mengingat Icang Aliudin merupakan seorang ASN.

"Akan kami rekomendasikan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved