Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Gara-gara Piutang Pribadi, Musala di Tanah Sareal Bogor Dirusak, Ini Penampakan Barang Buktinya

Polresta Bogor Kota mengamankan barang bukti empat balok panjang terkait kasus penyegelan serta pengrusakan Musala Nasyrul Islam

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Penampakan barang bukti penyegelan musala di Sumur Wangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (23/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Polresta Bogor Kota mengamankan barang bukti empat balok panjang terkait kasus penyegelan serta pengrusakan Musala Nasyrul Islam di Kampung Sumur Wangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Penyegelan serta pengrusakan ini terjadi pada Minggu (2/1/2024) malam. Selain balok, empat orang tersangka pengrusakan musala ini pun turut ditangkap.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus ini bermula dari masalah hutang piutang.

Pemilik lahan musala berinisial RA mempunyai hutang kepada A sebesar Rp 3,1 Miliar.

"Ini berawal dari RA (pemilik tanah tersebut) kemudian memiliki sejumlah hutang ke A dengan 3,1 Miliar," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (23/1/2024).

RA meminjam uang kepada A dengan jaminan lahan berikut asetnya. Aset yang dimiliki RA yakni bangunan musala.

"Kedua belah pihak pun sepakat dengan perjanjian tersebut," tambahnya.
dengan jaminan bangunan tersebut (musala)," tambahnya.

Awalnya, pembayaran hutan RA sempat lancar. Ia sempat membayar hutangnya kepada A sebesar 50 juta rupiah.

Namun, sebelum kejadian, RA yang jatuh tempo tidak sanggup membayar hutangnya dan alhasil musala itu pun disegel.

"Nah ketika tidak lancar pembayarannya, A mengambil tanah tersebut," ungkapnya.

Untuk pengrusakannya sendiri, empat orang tersangka ini merusak beberapa instalasi termasuk memutus aliran listrik musala.

Akibatnya, musala pun tidak bisa digunakan beribadah oleh warga.

"Pelaku menutup pintu masjid dengan palang kayu. Dan pelaku ini menutus listriknya. Kemudian juga mengambil toa musala," tambahnya.

Meski begitu, keempatnya terbukti melakukan tindakan pidana serta pencurian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved