Polisi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Kota Bogor, 3 Orang jadi Tersangka
Tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial LL (50), NA (27), FA (26) pun berhasil diciduk.
|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Polresta Bogor Kota saat membongkar sindikat penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, Selasa (23/1/2024).
Untuk harga normal, Bio Solar satu liternya berkisar di angka, 6.800 per liter.
"Tapi, oleh yang nampung di Pulo Gadung, solar ini dijual dengan harga jauh dari industri. Itu dijual dengan harga 18.600 per liter. Itu sparenya jauh," ungkapnya.
Ketiganya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 40 Angka 9 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 .
"Terancan hukuman penjara selama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," ungkapnya.(*)
Tags
solar
subsidi
TribunnewsBogor.com
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
berita terkini Bogor
Kota Bogor
Kapolresta Bogor Kota
BBM
Baca Juga
| 247 Pohon di Kota Bogor Ternyata Ber-KTP Merah, Dedie Rachim Beri Tugas Khusus ke Disperumkim |
|
|---|
| 2 Tahun Tidak Dirawat Disperumkim, Pohon Beringin Besar di Gereja Katedral Kota Bogor Tumbang |
|
|---|
| Sejarah Pasar Tertua di Kota Bogor, Eksis Sejak Istana Didirikan, Kini Ditata Ulang Jadi Apartemen ? |
|
|---|
| Latih Puluhan Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim Ingatkan Program Asta Cita Prabowo |
|
|---|
| Kondisi Gereja Katedral Kota Bogor Pasca Pohon Beringin Tumbang, Kini Dibatasi Garis Kuning |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.