Kecelakaan di Puncak Bogor

Belum Jadi Tersangka, Sopir Truk Boks Penyebab Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor Masih Diperiksa

Jika sopir truk boks ini terbukti bersalah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka dia bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kata Angga, jika terbukti

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kecelakaan beruntun di Jalan Raya Puncak, kawasan Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (23/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sopir truk boks yang mengangkut minuman mineral pemicu kecelakaan beruntun di Jalan Raya Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor sementara ini masih diperiksa Polisi.

Sopir ini sementara masih belum ditetapkan sebagai tersangka karena pemeriksaan baru dilakukan.

"Hari ini baru dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan kelengkapan mindik," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (24/1/2024).

Jika sopir truk boks ini terbukti bersalah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka dia bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Angga, jika terbukti sopir ini bisa diancam dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 310 ayat 3 Jo ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang UU LLAJ," kata Ipda Angga Nugraha.

Diketahui, dalam Pasal 310 ayat 3 ini disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Juta.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun ini terjadi pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB berupa truk boks yang menabrak beberapa kendaraan kemudian menabrak warung makan dan bengkel di Jalan Raya Puncak.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan, kendaraan yang terlibat kecelakaan ini ada 5 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua.

"Untuk kendaraan (roda empat) ada 1 truk boks besar, 1 truk boks kecil, 2 angkot sama 1 minibus," kata AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Selasa (23/1/2024). 

Rem blong diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun ini.

"Sementara diduga adanya rem blong dari truk boks berisi air mineral mengakibatkan kendaraan menabrak kendaraan di depannya, kemudian banting stir menabrak dua bangunan bengkel dan rumah makan," katanya.

Baca juga: 3 Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor, Ditlantas Polda Jabar Beberkan Data Sementara

Dalam kejadian ini, dilaporkan belasan orang menjadi korban yang mana para korban mengalami luka berat dan luka ringan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved