Ramadhan 2024

Ramadhan 2024 Segera Tiba, Simak Cara Membayar Utang Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Cara membayar utang puasa Ramadhan orang yang sudah meninggal dunia berdasarkan penjelasan Buya Yahya

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Tribunnewswiki
Cara membayar utang puasa orang yang sudah meninggal dunia berdasarkan penjelasan Buya Yahya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bulan Ramadhan 2024 akan segera tiba.

Para ahli waris, ketahui cara membayar utang puasa orang tua atau saudara yang sudah meninggal dunia.

Tata cara dan hukum qadha puasa orang yang sudah meninggal dunia diurai ulama Buya Yahya.

Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon itu menjelaskan apa hukumnya membayarkan utang puasa orang yang sudah meninggal, apakah harus dengan fidyah atau qadha puasa?

Dilansir TribunnewsBogor.com dari kanal Youtube-nya, Buya Yahya mengurai beberapa penjelasan terkait utang puasa tersebut.

Uraian pertama adalah jika ada orang yang sakit di bulan Ramadhan, tak sempat membayar utang puasanya lalu meninggal dunia, maka ada hal yang harus diperhatikan ahli warisnya.

Dalam kasus pertama, Buya Yahya menjelaskan bahwa ahli waris dari uraian di atas tidak perlu membayar qadha puasa ataupun fidyah.

Sebab orang di kasus pertama termasuk dalam kategori uzur.

"Jika memang dia itu sakit bulan Ramadhan, kan enggak wajib puasa, tahu-tahu setelah itu meninggal dunia, berarti utang puasa dia belum pernah berkesempatan puasa, ya enggak wajib diapa-apain, tidak qadha tidak fidyah," ungkap Buya Yahya.

Uraian kedua adalah jika ada orang sakit di bulan Ramadhan, lalu sembuh dan meninggal dunia beberapa bulan kemudian tapi tak sempat membayar utang puasa.

Maka dari kasus kedua, ada hal penting yang harus diketahui ahli warisnya.

Bahwa ahli warisnya wajib membayar utang puasa tersebut dengan qadha atau fidyah.

"Berbeda dengan (kondisi) dia sakit bulan Ramadhan (punya utang puasa) seminggu, setelah itu sembuh, sampai berapa bulan lagi dia meninggal.

Dia punya utang seminggu dan dia pernah punya kesempatan qadha tapi dia belum qadha. Maka dia harus dibayarkan fidyah 6,7 ons setiap satu hari puasa. Atau diqadha oleh ahli warisnya," pungkas Buya Yahya.

Ilustrasi, berikut adalah hukum untuk membayar puasa qadha atau utang puasa Ramadhan, ada cara lain untuk bayar puasa qadha yaitu dengan cara fidyah, namun itu bisa dilakukan bila kita dalam kodisi darurat
Ilustrasi, berikut adalah hukum untuk membayar puasa qadha atau utang puasa Ramadhan, ada cara lain untuk bayar puasa qadha yaitu dengan cara fidyah, namun itu bisa dilakukan bila kita dalam kodisi darurat (Istimewa via freepik)

Dalam kasus ketiga, Buya Yahya menjelaskan hal serupa namun sedikit berbeda.

Yakni jika ada orang yang tak puasa karena nakal, lalu meninggal dunia tanpa terlebih dahulu membayar utang puasanya.

Maka dari kasus ketiga tersebut, ahli warisnya wajib membayarkan fidyah atau qadha puasa untuk almarhum/almarhumah.

"Kalau (seseorang) meninggalkan puasa karena bandel (lalu meninggal), maka dibayarkan fidyah diambil dari peninggalannya (harta waris) tiap hari satu mud," imbuh Buya Yahya.

"Jika tidak punya peninggalan maka diqadha oleh walinya, keluarganya menggantikan puasanya," sambungnya.

Uraian keempat adalah saat ada wanita haid dan meninggal dunia sebelum sempat membayar utang puasa.

Maka dari kasus keemapt adalah ahli warisnya tak wajib membayarkan fidyah maupun qadha puasa.

"Orang yang meninggalkan puasa karena wanita haid atau bepergian kemudian enggak punya kesempatan qadha. Kasus ini enggak usah diapa-apain karena dia tidak dosa sama sekali," ujar Buya Yahya.

Tapi kalaupun ahli waris dari kasus keempat hendak membayarkan fidyah untuk almarhumah, maka hal tersebut boleh dilakukan dan menjadi baik untuknya.

"Tapi kalau orang mau membayarkan (fidyah almarhum/almarhumah) dari tarikahnya (peninggalannya) ini sah, suatu tanda kebaikan," kata Buya Yahya.

Tata Cara Membayar Fidyah

Untuk diketahui, fidyah adalah bayaran yang harus ditunaikan beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

Dikutip dari laman baznas, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Adapun menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Atau juga bisa dengan memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved