Fakta Baru Kasus Carok Madura 2 Lawan 4, Bukti Hasan Kebal Terkuak, Pelaku Sempat Kena Tebas Celurit

Kakak beradik pelaku carok di Maduramengurai kisah saat tragedi lawan 4 orang. Werdi membeberkan bukti Hasan kebal padahal sempat ditebas celurit.

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
Kolase Youtube tv One dan TikTok
Kakak beradik pelaku carok di Madura, Hasan Busri (kiri) dan Werdi (kanan) mengurai kisah saat tragedi lawan 5 orang terjadi. Werdi membeberkan bukti soal sang kakak, Hasan sempat ditebas korban, tapi tak terluka sama sekali 

Ia kemudian menebas Hafid menggunakan celurit yang dibawanya dari rumah Hasan Busri di Desa Bumi Anyar.

"Yang agak di samping kiri saya tebas duluan, yang mau pakai pisau," katanya.

Setelah itu Werdi melawan Najehri.

"Abis ini sebelah kiri dua orang gak dikenal ini nyerang saya, ini masih perang sama saya, masih kena celuritnya juga," kata Werdi.

Ketika Najehri sudah tumbang, menurut Werdi masih ada satu orang lagi yang mencoba menyerangnya.

"Yang baju putih nyerang saya terus, saya mundur, saya sikut gak kena, lari ke dia (Hasan)," kata Werdi.

Oleh Werdi orang tersebut diperingatkan untuk tidak melanjutkan menyerang.

"Saya bilang, 'kalau kamu maksa bisa mati juga kamu, udah lari kamu, kalau kamu maksa bisa mati juga'," kata Hasan Busri.

Hasan sendiri melawan Mat Tanjar saat carok 2 lawan 4 di Madura pada Jumat (12/1/2024).

Terjawab Alasan Mat Tanjar Tak Mau Pulang Sebelum Carok 2 Lawan 4 di Madura
Terjawab Alasan Mat Tanjar Tak Mau Pulang Sebelum Carok 2 Lawan 4 di Madura (Youtube TvOne/TikTok)

Kata Hasan, Mat Tanjar tewas akibat sejumlah luka bacokan darinya.

"Saya lawan Mat Tanjar, terus Mat Tanjar kena sabetan berapa kali sama saya itu tumbang," kata Hasan Busri.

Belum selesai sampai di situ, Hasan kemudian diserang oleh adik Mat Tanjar, Mat Terdam dari arah belakang.

"Adiknya nyerang dari belakang, saya mundur, terus nyerang kedua kalinya saya libas tangannya," cerita Hasan Busri.

Dengan begitu Hasan membunuh Mat Tanjar dan Mat Terdam.

Sedangkan Werdi menghabisi nyawa Najehri dan Hafid.

Akibat tindakan tersebut menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Hasan dan Werdi kenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

"Ancaman seumur hidup," jelas AKBP Febri Isman Jaya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved