Ramadhan 2024

Tata Cara Anak Qadha Puasa Untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Buya Yahya

Simak penjelasan dari Buya Yahya perihal tata cara anak atau ahli waris qadha puasa untuk orang tua yang sudah meninggal dunia

Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
Youtube channel Al Bahjah TV
Simak penjelasan dari Buya Yahya perihal tata cara anak atau ahli waris qadha puasa untuk orang tua yang sudah meninggal dunia 

Satu dari pendapat Imam Syafi'i serupa dengan pendapat jumhur ulama.

"Tapi dalam mazhab Imam Syafii, bukan diqadha tapi dibayarkan fidyah dari harta warisannya. Pendapat yang kedua, qadha dari ahli warisnya, setiap satu puasa dibayar satu mut, 6-7 ons," ujar Buya Yahya.

Dari dua pandangan tersebut, Buya Yahya pun menarik kesimpulan.

Yakni orang yang sudah meninggal dunia dan punya utang puasa wajib diqadha oleh ahli waris terlebih anaknya.

Ilustrasi, berikut empat golongan orang yang tak wajib untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan nanti, namun mereka harus membayar fidyah sebagai gantinya
Ilustrasi, berikut empat golongan orang yang tak wajib untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan nanti, namun mereka harus membayar fidyah sebagai gantinya (Istimewa via freepik)

Bentuk dari qadha puasa tersebut bisa dengan membayarkan utang dengan puasa, bisa juga dengan membayar fidyah.

"Jalan tengahnya, kalau memang ada harta peninggalannya, diambil mut. Kalau tidak ada harta warisannya, dibayarkan qadha. Tapi kalau dibayar mut, lebih bermanfaat karena memberikan rezeki untuk fakir miskin," ungkap Buya Yahya.

Untuk diketahui, qadha puasa dilakukan sebelum Ramadhan tiba.

Di tahun 2024 ini, Ramadhan akan jatuh di tanggal 11 Maret 2024 untuk Muhammadiyah.

Sementara itu untuk pemerintah Indonesia, penetapan 1 Ramadhan belum dilakukan lantaran menunggu adanya sidang isbat pada 10 Maret 2024.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved