DUH! Ada Pabrik Coklat Ganja di Bojonggede Bogor, Ternyata Sudah 2 Minggu Beroperasi

Dalam memproduksi coklat ganja ini, para tersangka bekerja sama dengan sindikat ganja asal Cileungsi.

Tayang:
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Penampakan cokelat ganja yang berhasil dibongkar Polresta Bogor Kota, Kamis (1/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polisi berhasil menggerebek pabrik colkat ganja dikawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Di Bojonggede sendiri, para tersangka mengaku baru dua minggu memproduksi coklat ganja ini.

"Keterangan tersangka di sana baru 2 minggu, tapi kemungkinan berpindah tempat," ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana.

Dalam memproduksi coklat ganja ini, para tersangka bekerja sama dengan sindikat ganja asal Cileungsi.

Menurut Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, bahwa coklat ganja ini merupakan modus baru peredaran narkotika jenis ganja.

"Coklat ganja untuk di wilayah jawa barat ini merupakan modus baru dan para tersangka juga mempunyai ide coba-coba untuk mencampurkan ganja yang sudah dibubukan dengan coklat tersebut. Kemudian dijual dengan sistem online," kata Eka.

Baca juga: WASPADA ! Coklat Ganja Beredar di Bogor, Harga Setopes Cuma Rp 100 Ribu

Empat tersangka coklat ganja berinisial NCRN (19), MIN (19), DPP (18), FS (21) pun berhasil diringkus.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, empat orang tersangka ini berhasil ditangkap di kontrakan wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Ia ditangkap dikawasan tersebut, usai coklat ganja beredar di Kota Bogor.

"Mereka (tersangka) ini home industry pembuatan varian baru yakni coklat ganja," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (1/2/2024) petang

Empat tersangka ini sengaja dengan idenya sendiri mencampurkam ganja yang sudah dibubukan ke coklat.

"Untuk ganjanya itu sengaja dicampurkan. Untuk berat yang berhasil kita amankan yakni  berat keseluruhan 173 gram," tambah Bismo.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Pasal kita terapkan untuk para tersangka para penyalahguna ganja 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 111 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved