Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ramadhan 2024

Wanita yang Haid di Bulan Ramadhan Wajib Qadha atau Boleh Bayar Fidyah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum wanita haid di bulan Ramadhan wajib membayar qadha puasa, bukannya dengan fidyah.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Dokumentasi MUI
Ilustrasi foto - Simak penjelasan Buya Yahya soal hukum wanita haid di bulan Ramadhan wajib membayar qadha puasa, bukannya dengan fidyah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jelang memasuki Ramadhan 2024 / 1445 H, kaum muslimin terutama muslimah jangan melewatkan qadha puasa.

Terutama yang memiliki utang puasa di bulan Ramadhan tahun kemarin karena haid.

Sebab jika tak dilakukan sekarang, khawatir akan terlupa hingga akhirnya Ramadhan 2024 tiba.

Namun terkait utang puasa akibat haid, beberapa muslimah rupanya masih ada yang tak mengetahui hukum membayar utang tersebut.

Pertanyaan seputar qadha puasa dan fidyah pun santer dilayangkan para kaum muslimah.

Apakah utang puasa karena haid wajib dibayar dengan qadha puasa atau boleh dengan fidyah?

Guna menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengurai penjelasan.

Ditegaskan Buya Yahya, wanita yang memiliki utang puasa saat Ramadhan karena haid wajib membayar qadha puasa.

"Haid kan enggak boleh puasa, batal puasanya. Tapi wajib diqadha," ungkap Buya Yahya.

Adapun perihal fidyah, pengurus LPD Al Bahjah Cirebon itu menjelaskan detail.

Simak penjelasan dari Buya Yahya perihal tata cara anak atau ahli waris qadha puasa untuk orang tua yang sudah meninggal dunia
Simak penjelasan dari Buya Yahya perihal tata cara anak atau ahli waris qadha puasa untuk orang tua yang sudah meninggal dunia (Youtube channel Al Bahjah TV)

Bahwa haid tidak termasuk dalam utang puasa yang boleh dibayarkan dengan fidyah.

Artinya wanita yang haid saat Ramadhan wajib membayar tunai puasanya di bulan Syawal hingga Syaban.

"Ada 9 orang yang boleh berbuka puasa, termasuk orang haid dan nifas. Dari 9 itu mana yang wajib fidyah, mana yang wajib qadha," imbuh Buya Yahya.

Hal tersebut juga merujuk pada penjelasan dari semua imam mazhab dalam penjelasan fikih islam.

"Kalau haid wajib qadha. Semua imam mazhab mengatakan salah kalau orang haid (bayar) dengan fidyah. Kalau sholat enggak perlau qadha," pungkas Buya Yahya.

Kendati demikian, wanita yang haid saat Ramadhan boleh membayarkannya dengan fidyah asal memenuhi kondisi tertentu.

"Yang fidyah hanya orang sakit, hamil, orang sakit boleh bayar orang fidyah. Kecuali dia sakit enggak mampu puasa, dia haid setelah hari raya, maka yang wajib bagi dia adalah fidyah," kata Buya Yahya.

Terkait utang puasa karena haid, ada hadits yang mengurai penjelasan soal qadha puasa.

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. [رواه مسلم عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا.

Artinya: “Adalah kami mengalami (haidl), kami diperintahkan qadla’ puasa dan tidak diperintah qadla shalat.” (HR. Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Hukum membayar utang puasa untuk wanita haid dengan yang sedang hamil berbeda.

Seperti diketahui, wanita hamil tergolong dalam golongan yang boleh tidak melaksanakan puasa.

Hal itu lantaran wanita hamil dikhawatirkan mengalami penurunan kondisi fisik jika berpuasa.

Wanita yang dalam kondisi tersebut boleh tidak berpuasa asal membayar fidyah.

Ilustrasi ibu hamil - Simak tata cara bayar fidyah puasa untuk ibu hamil menjelang Ramadhan 2024
Ilustrasi ibu hamil - Simak tata cara bayar fidyah puasa untuk ibu hamil menjelang Ramadhan 2024 (Google Image)

Dalam Al Quran disebutkan surah Al Baqarah ayat 184

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ.

Artinya: …Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…

Dalam hadits riwayat Al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni juga mengurai penjelasan soal wanita hamil yang tidak diwajibkan berpuasa.

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِى يُطِيْقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ. [رواه البزار وصححه الدارقطنى.

Artinya: Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan qadla’.

Pengetahuan seputar Ramadhan baiknya diulas kembali oleh kaum muslimin.

Sebab bulan Ramadhan akan segera menyambut kita.

Diwartakan sebelumnya, Ramadhan akan jatuh di tanggal 11 Maret 2024.

Keputusan tersebut diumumkan oleh PP Muhammadiyah.

Sementara itu, Kemenag hingga kini belum mengumumkan 1 Ramadhan.

Pemerintah Indonesia yakni Kemenag baru akan menetapkan 1 Ramadhan sesudah sidang isbat pada 10 Maret 2024.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved