Satpol PP Kota Bogor Segel Tempat Karaoke, Ketahuan Jual Minuman Alkohol Tipe B dan C
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan penyegelan dilakukan lantaran tempat tersebut kedapatan menjual minuman keras beralkohol golongan B d
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel tempat karaoke bernama Melon 99 di kawasan Jalan Merdeka, Kota Bogor pada Selasa (6/2/2024).
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan penyegelan dilakukan lantaran tempat tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Tempat karaoke itu pun tidak memiliki izin keramaian dari aparat setempat.
"Izin operasional serta usahanya ada. Mereka izinnya kafe dan resto. Tapi, izin untuk menjual minol golonan B dan C itu tidak kami temukan," kata Agustian Syach saat dihubungi TribunnewsBogor.com.
Agus melanjutkan secara aturan penyegelan ini akan dilakukan selama 14 hari ke depan.
Jika masih membandel, pihaknya akan melakukan penyegelan permanen.
"Tentu 14 hari kedepan. Kita berikan pengelola untuk melengkapi. Tapi, untuk minolnya memang tidak boleh beredar," tambahnya.
Selain itu, penyegelan ini juga buntut dari adanya laporan warga yang merasa resah dan terganggu.
"Selain itu juga, kemarin ada laporan dari masyarakat, resah. Kita respon, dan kita lakukan penyegelan," tambahnya.
Ia pun mengimbau kepada pemilik agar melengkapi perizinan yang dibutuhkan.
"Kita imbau agar segera melengkapinya," tegas Agustian.
Siap-siap, PKL di Jalan Mayor Oking Kota Bogor Bakal Ditertibkan Satpol PP, Dipindah ke Lokasi Ini |
![]() |
---|
Akses Keluar Masuk Penumpang Stasiun Bogor Ditambah, Satpol PP Bakal Usir PKL di Jalan Mayor Oking |
![]() |
---|
Debat PKL Pasar Bogor dengan Satpol PP, Tolak Dipindahkan, Minta Waktu Sampai Lebaran |
![]() |
---|
Satpol PP Gagal Pindahkan Pedagang Kaki Lima Pasar Bogor ke Sukasari, Penertiban Tanpa Hasil |
![]() |
---|
Personel Satpol PP Kota Bogor Pukul Mahasiswa Pendemo di DPRD, Langsung Disanksi 3 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.