Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pemilu 2024

Surat Suara Tertukar, KPU Kabupaten Bogor Dinilai Tak Profesional

KPU Kabupaten Bogor dinilai ceroboh terkait kejadian surat suara tertukar saat Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 kemarin.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor pada 14 Februari 2024. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - KPU Kabupaten Bogor dinilai ceroboh terkait kejadian surat suara tertukar saat Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 kemarin.

Ini dikatakan Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Yusfitriadi.

Hal ini terkait 7 TPS di daerah pemilihan 3 di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor yang ditunda pemungutan suaranya imbas adanya surat suara DPRD yang tertukar.

Baca juga: Real Count Sementara Fadli Zon Vs Adian Napitupulu di Pileg DPR RI Jabar V, Gerindra Unggul di Bogor

Surat suara di 7 TPS tersebut diketahui seharusnya dikirim ke TPS di daerah pemilihan 2.

"Saya melihatnya ini murni kesalahan, kesembronoan dan ketidakprofesionalan KPU Kabupaten bogor," kata Yusfitriadi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Sebab, kata dia, verifikasi logistik termasuk kertas suara yang akan dikirim ke TPS di Kabupaten Bogor adalah di KPU Kabupaten Bogor

Kondisi ini, kata dia, bisa berpotensi munculnya berbagai masalah baru.

"Tidak hanya sekedar salah kirim, bisa jadi penggelembungan jumlah kertas suara atau pengurangan jumlah kertas suara," kata Yusfitriadi.

Baca juga: Hasil Quick Count Pilpres Ganjar-Mahfud di Bawah Prabowo-Gibran, Sandiaga Uno : Kami Siap Move On

Selain kelalaian KPU Kabupaten Bogor, kata dia, ada kontribusi besar kesalahan Bawaslu yang tidak mengawasi manajemen logistik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bogor.

Oleh karena itu dia mendesak KPU Kabupaten Bogor untuk bertanggung jawab terhadap kondisi ini.

"Tidak hanya sekedar menunda pemungutan dan penghitungan suara di 7 TPS di daerah pemilihan 3 tersebut. Harus juga bertanggungjawab surat suara mana yang dicoblos pemilih di daerah pemilihan 2," kata Yusfitriadi.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved