Ramadhan 2024

Cara Qadha Puasa Ramadhan untuk Orang yang Sudah Meninggal, Simak Penjelasan Ulama soal Ahli Waris

Jelang Ramadhan 2024, ini penjelasan dari Buya Yahya perihal tata cara anak atau ahli waris qadha puasa untuk orang tua yang sudah meninggal dunia

Editor: khairunnisa
kolase Instagram
Simak penjelasan dari Buya Yahya perihal tata cara anak atau ahli waris qadha puasa untuk orang tua yang sudah meninggal dunia 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ramadhan 2024 tinggal menghitung hari, kaum muslimin harus tahu hukum soal qadha puasa.

Sebab sebelum Ramadhan 2024 benar-benar tiba, sebaiknya kaum muslimin membayar utang puasa di tahun sebelumnya terlebih dahulu.

Bayar utang puasa atau qadha puasa sejatinya tak cuma dilakukan oleh kaum muslimin yang masih hidup.

Kaum muslimin yang telah menjadi almarhum/almarhumah juga ternyata wajib ditunaikan utang puasanya.

Hal tersebut diungkap ustaz kenamaan, Buya Yahya.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya selaku pengurus LPD Al Bahjah Cirebon itu menjelaskan tata cara qadha puasa untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Terlebih dahulu, Buya Yahya menyebut yang wajib membayarkan utang puasa orang tua yang sudah meninggal dunia adalah ahli waris atau anaknya.

"Ada orang yang meninggal dunia sementara dia masih punya utang puasa, apa yang harus dilakukan oleh orang yang masih hidup. Apakah harus diqadha oleh ahli warisnya?" ujar Buya Yahya mengawali tausiyahnya.

Perihal qadha puasa untuk orang yang sudah meninggal dunia, Buya Yahya detail.

Sang ustaz menjelaskan hadits Rasulullah SAW terkait qadha puasa untuk almarhum dan almarhumah.

"Riwayat dari Nabi Muhammad SAW, kalau ada orang yang meninggal dunia tapi masih punya utang puasa, maka nanti diqadha oleh ahli warisnya," imbuh Buya Yahya.

Selanjutnya, Buya Yahya mengurai penjelasan perihal dua pendapat ulama soal qadha puasa untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Ilustrasi, berikut cara untuk membayar fidyah, cara ini dilakukan saat kalian sudah tak mampu dalam segi fisik untuk membayar puasa qadha, lebih baik dibayar sebelum memeauki bulan suci Ramadhan
Ilustrasi, berikut cara untuk membayar fidyah, cara ini dilakukan saat kalian sudah tak mampu dalam segi fisik untuk membayar puasa qadha, lebih baik dibayar sebelum memeauki bulan suci Ramadhan (Istimewa via freepik)

Penjelasan pertama ada dari pendapat jumhur ulama.

"Fikih para ulama, jumhur ulama, kalau ada orang meninggal punya utang puasa, maka diqadha oleh ahli warisnya," kata Buya Yahya.

Penjelasan kedua adalah pendapat dari Imam Syafi'i.

Ada dua uraian dari Imam Syafi'i terkait qadha puasa untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Satu dari pendapat Imam Syafi'i serupa dengan pendapat jumhur ulama.

"Tapi dalam mazhab Imam Syafii, bukan diqadha tapi dibayarkan fidyah dari harta warisannya. Pendapat yang kedua, qadha dari ahli warisnya, setiap satu puasa dibayar satu mut, 6-7 ons," ujar Buya Yahya.

Dari dua pandangan tersebut, Buya Yahya pun menarik kesimpulan.

Yakni orang yang sudah meninggal dunia dan punya utang puasa wajib diqadha oleh ahli waris terlebih anaknya.

Ilustrasi, berikut empat golongan orang yang tak wajib untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan nanti, namun mereka harus membayar fidyah sebagai gantinya
Ilustrasi, berikut empat golongan orang yang tak wajib untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan nanti, namun mereka harus membayar fidyah sebagai gantinya (Istimewa via freepik)

Bentuk dari qadha puasa tersebut bisa dengan membayarkan utang dengan puasa, bisa juga dengan membayar fidyah.

"Jalan tengahnya, kalau memang ada harta peninggalannya, diambil mut. Kalau tidak ada harta warisannya, dibayarkan qadha. Tapi kalau dibayar mut, lebih bermanfaat karena memberikan rezeki untuk fakir miskin," ungkap Buya Yahya.

Untuk diketahui, qadha puasa dilakukan sebelum Ramadhan tiba.

Di tahun 2024 ini, Ramadhan akan jatuh di tanggal 11 Maret 2024 untuk Muhammadiyah.

Sementara itu untuk pemerintah Indonesia, penetapan 1 Ramadhan belum dilakukan lantaran menunggu adanya sidang isbat pada 10 Maret 2024.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved