Pemilu 2024

Gaji Komeng Bila Jadi Anggota DPD, Dapat Perabot Rumah hingga Tunjangan Komunikasi Rp 15 Juta

Gaji Komeng Bila Menjadi Anggota DPD, Dapat Tunjangan Komunikasi Rp 15 juta hingga Perlengkapan rumah

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube channel Trans 7
Gaji komeng bila menjadi anggota DPD 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Calon legislatis (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Perwakilan (Dapil) Jawa Barat, Alfiansyah Komeng akan menerima gaji fantastis.

Bila resmi menjabat anggota DPD nanti, Komeng bakalan menerima gaji, tunjangan dan fasilitas.

Optimisme Komeng dilantik menjadi anggota DPD dilihat dari hasil Real Count sementara Pileg DPD.

Dilihat pukul 12.00 WIB, Sabtu (17/2/2024) dari data masuk 50,33 persen, Alfiansyah Komeng memperoleh 1.425.674 atau 12,27 persen suara.

sura komeng di real count sementara
sura komeng di real count sementara (KPU)

Perolehan suara Komeng di Pileg DPD jauh dibanding 53 caleg lain.

Dengan begitu besar kemungkinan Alfiansyah Komeng bakal mendapat kursi DPD perwakilan dari Jawa Barat.

Lantas berapa gaji Komeng bila sudah menjadi senator ?

Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008.

Pada pasal 1 dijelaskan hak keuangan atau administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan DPR.

Sementara gaji DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berikut Rinciannya :

Ketua DPR : Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000

Anggota DPR : Rp 4.200.000

Maka gaji yang akan diterima Komeng bila jadi anggota DPD adalah sebesar Rp 4.020.000 sampai Rp 5.040.000.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved