Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Dipukul Korban saat Menangih Utang Rp 130 Ribu, Sopir Bajaj Ngamuk Ambil Arit dari Rumah

Kata Arnold, berdasarkan pemeriksaan tersangka ATH memukuli dan membacok korban AS dengan sebilah arit.

|
Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/Ilustrasi
ilustrasi penganiayaan 

Saat kedua korban masuk ke dalam toko, pengeroyokan terus berlanjut di dalam toko.

Korban dipukuli dengan tangan kosong serta rak besi.

"Setelah melakukan aksi, pelaku melarikan diri," kata Arnold.

Peristiwa yang terekam kamera CCTV dan viral dimedia sosial itu kemudian dilaporkan pegawai minimarket ke Polsek Kemayoran.

Berbekal rekaman kamera CCTV, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda.

Dari penangkapan pelaku, diamankan pula sebilah arit, dua rak besi, surat visum, dan baju korban sebagai barang bukti.

"Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," ucapnya.

Sementara untuk kondisi korban, Arnold menjelaskan keduanya dirawat intensif di salah rumah sakit di Cempaka Putih.(raf)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved