Korban Bully Geng Anak Vincent Tak Mau Pindah dari SMA di Serpong : Aku Harus Hadapi

Korban bully geng anak vincent ingin tetap sekolah di SMA Serpong, Asal Tidak Ada Pelaku : Kenapa harus aku yang pindah

Editor: Ardhi Sanjaya
Twitter
Korban bully geng anak vincent ingin tetap sekolah di SMA Serpong 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Korban perundungan SMA swasta di Serpong berinisial A (17) bertanya kepada ibunya, W (44), mengapa banyak yang menyarankan kepada dia untuk pindah sekolah.

Padahal, A adalah korban dan dia merasa tidak bersalah atas kasus perundungan ini. 

“Sebenarnya dia bilang, ‘aku mau sekolah, tapi kenapa aku tuh kan banyak yang menyarankan pindah sekolah, gitu. Dia bilang, ‘pindah sekolah itu akan memperparah’,” ucap W di Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

“Karena bakalan ada orang yang tanya terus soal kejadian itu kan. ‘Nanti bagaimana?’. Akhirnya dia memutuskan, ‘apa harus aku yang pindah? Ya aku enggak mau. Mereka yang salah, kenapa harus aku yang pindah?’” ujar W melanjutkan.

Oleh karena itu, kata W, A memutuskan untuk bertahan. Kendati demikian, korban meminta satu permintaan kepada ibundanya.

“(Dia bilang), ‘Ya aku harus hadapi. Aku mau sekolah, asalkan mereka enggak ada di situ,’, dia jawabnya seperti itu,” ungkap W.

Di sisi lain, W mengaku telah mendapatkan surat elektronik dari pihak sekolah mengenai status para pelaku yang terlibat perundungan terhadap anaknya.

W mengatakan, surat elektronik tersebut juga didapatkan setiap orangtua yang anaknya bersekolah di SMA tersebut.

“Itu orangtua di-email ya, saya sudah mendapatkan email-nya. Kalau statement dari Binus, sudah dikeluarkan. Katanya, mereka itu sudah tidak menjadi keluarga Binus lagi,” imbuh W.

Kendati demikian, ungkap W, orangtua yang anaknya terlihat dalam dugaan tindak pidana ini diberikan pilihan oleh pihak sekolah.

“Beberapa orang tua dikasih pilihan, mengundurkan diri atau drop out (DO). Masalah mengundurkan diri atau DO siapa saja, saya enggak tahu,” kata W.

Meski begitu, W tidak mengharapkan apa pun dari pihak sekolah.

Dia tetap mengikuti sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, beberapa hari yang lalu, W sempat dipanggil oleh pihak sekolah untuk berbicara mengenai nasib A di tempat pendidikan tersebut.

“Karena, memang, dari sekolahnya sendiri, sebelum kasusnya selesai, tidak diizinkan untuk masuk sekolah dan akan disiapkan beberapa program seperti tips layaknya WFH. Itu sudah dipersiapkan dan dimulai kemarin,” pungkas W.

Untuk diketahui, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan E (18), R (18), J (18), dan G (18) sebagai tersangka atas kasus perundungan terhadap A, Jumat (1/3/2/2024).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved