Pembunuhan di Bukti Pelangi

Punya Misi Mulia Jadi Caleg DPR RI, Devara Putri Ternyata Jadi Dalang Pembunuhan Gadis Berselimut

keinginanya yang cukup mulia membantu warga kurang mampu dinodai dengan tindak pidana pembunuhan.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Punya Misi Mulia Jadi Caleg DPR RI, Devara Putri Ternyata Jadi Dalang Pembunuhan Gadis Berselimut 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Caleg DPR RI, Devara Putri Prananda alias DP (24) rupanya punya misi yang mulia mencalonkan diri menjadi wakil rakyat di Pemilu 2024.

Namun sayang, keinginanya yang cukup mulia membantu warga kurang mampu dinodai dengan tindak pidana pembunuhan.

Devara Putri Prananda kini menjadi tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Indriana Dewi (25) warga Cipinang, Jakarta Timur.

Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IX itu kini harus mendekam dijeruji besi usai proses Pemilu 2024 selesai digelar.

Ia menjadi otak dibalik tewasnya mayat gadis berselimut yang ditemukan di dekat bengkel yang berlokasi di kota Bajar, Jawa Barat.

Tak hanya DP, kekasinya yakni DT alias Didot serta seorang pembunuh bayaran berinisial MR kini sudah diamankan oleh polisi.

Lalu apa saja programnya menjadi Caleg DPR RI?

Devara Putri Prananda diketahui merupakan Caleg DPR RI dari Partai Garuda.

Usai pencoblosan selesai, wanita muda ini berhasil mengumpulkan sekitar 226 suara diwilayah dapilnya yang meliputi wilayah Sumedang, Majalengka, dan Subang.

Ia berada di posisi kelima dari tujuh caleg separtainya di Garuda.

Maju sebagai calon wakil rakyat, Devara Putri Prananda mempunyai misi yang cukup mulia.

Misinya ingin menjalankan program kesehatan gratis untuk mereka yang kurang mampu.

Selain itu, ia juga punya misi untuk menjamin akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.

Dengan begitu maka kesehatan dan kesejahteraan masyarakat bisa dirasakan secara merata.

Akal Bulus Didot Kuras Harta Jasad Wanita di Banjar,
Punya Misi Mulia Jadi Caleg DPR RI, Devara Putri Ternyata Jadi Dalang Pembunuhan Gadis Berselimut, (TribunnewsBogor.com/Ist)

Tak hanya itu, ia juga mempunya program pendidikan gratis untuk keluarga kurang mampu jika terpilih sebagai anggota DPR RI .

Namun sayang, misinya yang mulia ternyata dicoreng dengan perilaku sadis yang dilakukannya kepada korban Indirana Dewi.

Sebab, ia nekat menyewa pembunuh bayaran hanya karena masalah cemburu akibat diduakan oleh kekasihnya sendiri yakni DT.

Hingga akhirnya, korban Indriana Dewi dihabisi dikawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor oleh tersangka DT dan MR usa.

Kemudian, mayatnya dibuang diwilayah Kota Banjar, Jawa Barat oleh para pelaku saat mobil yang mereka tumpangi mogok.

Sementara itu, Partai Garda Republik Indonesia atau Partai Garuda saat ini telah resmi memberikan sanksi pemecatan kepada kadernya yang juga Caleg DPR RI, Devara Putri Prananda.

Devara Putri Prananda Caleg DPR RI diduga jadi otak pembunuhan.
Devara Putri Prananda Caleg DPR RI diduga jadi otak pembunuhan. (ist)

Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan keputusan itu dibuat pihaknya usai menggelar rapat internal terkait hukum yang menjerat Devara.

"Perihal perkara itu sudah kami cabut keanggotaannya (Devara), kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024) melansir Warta Kota.

Devara mengatakan kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu dikarenakan sikap pribadinya, dan tidak berkaitan dengan partai.

"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Tapi kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Indriana di Kota Banjar, Jawa Barat.

Mayat gadis terbungkus selimut tersebut ditemukan pengendara sepeda yang mencium bau busuk di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, 25 Februari 2024.

Korban diketahui dibunuh dikawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada tanggal 20 Februari 2024.

Saat ini, ketiga tersangka terancam dijerat hukuman mati akibat perbuatannya.

"Untuk para pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved