Pembunuhan di Bukti Pelangi

TERUNGKAP! Devara Putri Kirim Sate ke Ibu Korban, Caleg DPR RI Nyamar Jadi Ojol usai Bunuh Indriana

Hal itu dilakukan Devara Putri Prananda usai memerintahkan pembunuh bayaran menghabisi nyawa Indriana Dewi.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/istimewa
TERUNGKAP! Devara Putri Kirim Sate ke Ibu Korban, Caleg DPR RI Nyamar Jadi Ojol usai Bunuh Indriana 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi keji Devara Putri Prananda, seorang Caleg DPR RI yang kini menjadi tersangka pembunuhan seorang gadis asal Jakarta Timur yakni Indriana Dewi Eka Saputri (25)

Devara Putri, yang tercatat sebaga Caleg DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX itu rupanya sempat menyamarmenjadi ojol kurir makanan.

Hal itu dilakukan Devara Putri Prananda usai memerintahkan pembunuh bayaran menghabisi nyawa Indriana Dewi.

Rupa-rupanya, sang Caleg DPR RI ini masih sempat-sempatnya menyamar usai membunuh korbannya.

Usai korban tewas dibunuh, Devara Putri Prananda mengirimkan sate ke rumah orangtua korban diwilayah Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur.

Ia berpakaian seperti ojol yang mengirimkan makanan ke rumah pelanggan.

Baca juga: Terungkap! Perintah Caleg DPR RI Sebelum Singkirkan Saingan Pakai Pembunuh Bayaran, Pacar Nurut

Beruntung, sate pengantar maut yang dibawa sang caleg itu tak sempat dimakan oleh orangtua korban.

Sate tersebut rupanya ditujukan untuk ibu kandung korban.

“Sate-nya tidak makan jadinya, karena kenyang ibunya katanya," ujar Ketua RT 6 RW 14 kelurahan Cipinang Besar Utara, Eko Sudiyanto.

Sate tersebut dikirim pada malam hari oleh seorang perempuan yang menggunakan atribut lengkap ojek online ( ojol ).

“Malam hari dikirimin sate sama perempuan ngakunya ojol yang dipesan sama Indriana, terus besok paginya polisi baru datang ke lokasi mengabarkan ada temuan jenazah,” kata Eko.

6 cita-cita mulia Indriana, wanita asal Jatinegara yang dibunuh pembunuh bayaran suruhan caleg DPR bernama Devara Putri Prananda dan kekasihnya, Didot Alfiansyah. Indriana dibunuh di Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor. Kepergian Indriana menyisakan pilu di hati sang ibunda, Endang.
TERUNGKAP! Devara Putri Kirim Sate ke Ibu Korban, Caleg DPR RI Nyamar Jadi Ojol usai Bunuh Indriana. (kolase Instagram)

Penyamaran tersangka Devara Putri Prananda alias DP pun dibongkar aparat kepolisian.

Baca juga: Dibunuh Caleg DPR RI Devara Putri, Mobil Indriana Dewi Dijual Pacarnya ?

Kabid Humas Polda Jabat Kombes Pol Jules Abraham menyebut, jika tersangka Didot Alfiansyah (DT) menyuruh Devara Putri Prananda (DP) mendatangi rumah korban.

"DA menyuruh DP ke rumah korban, untuk memastikan ibu korban tidak panik," kata Kabid Humas Polda Jabat Kombes Pol Jules Abraham 

Saat itu Devara Putri datang menggunakan atribut ojek online untuk mengantar makanan ke rumah korban.

Kepada ibu korban, DevaraPutri Prananda yang menyamar sebagai ojek online menyebut jika sate itu dipesan oleh Indriana Dewi Eka Saputri.

Padahal, malam itu korban Indriana Dewi sudah dalam kondisi tewas dibunuh oleh orang suruhan Devara Putri.

"Mengantar makanan berpura-pura sebagai Shopee Food," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Indriana di Kota Banjar, Jawa Barat.

Baca juga: Sosok Devara Putri Prananda, Caleg DPR RI yang Singkirkan Saingan Cinta Lewat Pembunuh Bayaran

Sosok Devara Putri, Caleg DPR RI yang SIngkirkan Saingan Cinta Lewat Pembunuh Bayaran
Sosok Devara Putri, Caleg DPR RI yang SIngkirkan Saingan Cinta Lewat Pembunuh Bayaran (Kolase Tribun Bogor/ist)

Mayat gadis terbungkus selimut tersebut ditemukan pengendara sepeda yang mencium bau busuk di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar, 25 Februari 2024.

Korban diketahui dibunuh dikawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada tanggal 20 Februari 2024.

Saat ini, polisi sudah mengamankan tiga orang tersangka yakni RZ (eksekutor) dan sepasang kekasih yakni DP dan DT.

Ketiga tersangka terancam dijerat hukuman mati akibat perbuatannya.

"Untuk para pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved