Kalah Oleh Keadaan, Mamah Muda Tega Jual Bayinya Rp 4 Juta, Uangnya Dipakai Untuk Beli Handphone

Seorang mamah muda di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), dipaksa kalah dengan keadaan.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
Kolase
Kolase - Mamah muda di Labuhanbatu, Sumatera Utara tega menjual anak kandungnya. 

Keduanya terancam hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang nomor 14 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Baca juga: Keluarga Sebut Pelaku Ayah Sejuta Anak Tak Pernah Ada Niat Jual Bayi, Ada Sosok yang Menjebak

Psikolog: kurang dukungan sosial

Dikutip dari Kompas.com, Psikolog sekaligus Direktur Minauli Consulting Irna Minauli angkat suara soal kasus jual beli bayi.

Irna Minauli menilai penjualan bayi terjadi karena adanya kehamilan yang tidak diinginkan.

Sehingga sang ibu rentan mengalami depresi setelah melahirkan.

Sehingga ikatan kasih sayang antara ibu dan anak kurang terbentuk.

Apalagi ketika PNH kurang mendapat dukungan sosial dari suami, keluarga maupun lingkungan sekitarnya.

"Terlebih ketika mereka kurang mendapatkan dukungan sosial dari suami, keluarga atau orang-orang di sekitarnya,"kata Irna Minauli.

Menurutnya, kehamilan yang tak diinginkan menyebabkan perempuan berani mengambil risiko termausk melanggar hukum dengan menjual bayinya sendiri.

"Kesulitan ekonomi memperparah kondisi ini sehingga mereka cenderung mengambil jalan pintas untuk mendapatkan dana bagi kebutuhan hidupnya. Itu sebabnya mereka cenderung menjual bayinya pada pihak lain yang membutuhkannya," jelasnya.

Irna pun meminta polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum, melainkan pemeriksaan psikologi terhadap PNH untuk mengetahui apakah ada masalah conduct disorder atau perilaku emosi serius.

"Sehingga pelaku memiliki kecenderungan melakukan pelanggaran terhadap norma-norma yang ada. Dengan demikian perilakunya lebih didorong oleh motif ekonomi, pelaku sama sekali tidak memiliki rasa bersalah atas perilaku menjual anaknya," ungkapnya.

Dengan pemeriksaan psikologi akan diketahui perilaku ibu yang menjual anaknya ini apakah merupakan depresi pasca melahirkan (post-partum depression).
Selain itu untuk mengetahui apakah tersangka memiliki masalah kecerdasan yang mengakibatkan PNH tidak mengantisipasi perbuatannya.

"Akibatnya ketika mereka melakukan hubungan seksual, tidak menyadari konsekuensinya bahwa ia bisa hamil. Demikian pula ketika mereka menjual bayinya, mereka tidak paham bahwa hal itu merupakan pelanggaran hukum," tuturnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved