Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pembunuh Satu Keluarga Dituntut 10 Tahun, Tak Dijerat Pasal Pemerkosaan : Korban Sudah Meninggal

Pembunuh Satu keluarga di Kaltim Dituntut 10 tahun, Tak Dijerat Pasal Pemerkosaan : Korban Sudag Meninggal

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Ist
Emosi Keluarga Dengar pembunuh satu keluarga dituntut 10 tahun 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Keluarga korban pembunuhan satu keluarga emosi ketika mendengar tuntuta jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Junaedi.

Jaksa menuntut siswa SMK pembunuh satu keluarga selama 10 tahun penjara.

Junaedi dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia juga dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

JND yang berusia 18 tahun itu telah melakukan pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Tak ayal Junaedi membunuh suami, istri dan tiga anak.

Ia bahkan memperkosa jasad istri dan anak sulung.

Keluarga korban, Mujiono meminta pada hakim untuk membebaskan JND.

Pasalnya tuntuta jaksa penuntut dinilai terlalu rendah untuk menghukum tindakan keji JND.

"Keluarkan saja kalau cuma 10 tahun," kata Mujiono.

Ia bahkan sempat emosi di depan hakim.

"Rugi banyak saya pak, keluarga saya lima orang dibunuh. Ini pembunuhan sadis pak. Bagaimana kalau bapak di posisi saya ?" kata Mujiono.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin menerangkan tuntutan pada Junaedi merujuk pada Undang-Undang Sistem perlindungan peradilan pidana anak pasal 1 ayat 3.

"Menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun," jelasnya.

Dalam persidangan pun JND tidak dijerat pasal pemerkosaan.

Curhatan Junaedi (kanan), pelajar asal Babulu, Kaltim sebelum membunuh satu keluarga terungkap. Junaedi sempat mengeluh ke temannya hingga akhirnya ia berniat menghabisi nyawa tetangganya
Curhatan Junaedi (kanan), pelajar asal Babulu, Kaltim sebelum membunuh satu keluarga terungkap. Junaedi sempat mengeluh ke temannya hingga akhirnya ia berniat menghabisi nyawa tetangganya (kolase Instagram)

Kata Faisal hal tersebut karena kondisi korban sudah meninggal.

"Fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi," katanya.

Selain itu dalam persidangan juga terungkap motir siswa SMK bunuh satu keluarga.

Kata Faisal Arifuddin terdakwa merasa dendam karena korban kerap kali meracun peliharaannya.

Selain itu pemerkosaan yang dilakukan tidak masuk dalam perencanaan JND.

"Niatnya melakukan pembunuhan, bukan pemerkosaan," kata Faisal Arifuddin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved